ADVERTISEMENT

Tessa Kaunang Laporkan Mantan Suami ke Polda Metro Jaya

Sabtu, 3 Februari 2018 19:01 WIB

Share
Tessa Kaunang Laporkan Mantan Suami ke Polda Metro Jaya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Merasa nama baiknya dicemarkan, artis Tessa Kaunang melaporkan mantan suaminya Sandy Tumiwa ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Sabtu (3/2/2018). Saat membuat laporan Tessa didampingi kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga. Laporan Tessa diterima Polda dengan teregistrasi dengan nomor LP/661/II/2018/ Dit.Reskrimsus Polda Metro Jaya. Tanggal 3 Februari 2018. "Yang kami laporkan adalah dugaan pencemaran nama baik, karena Sandy membuat statement atau membangun opini publik yang gak sesuai fakta," ujar Sunan Kalijaga di Polda Metro Jaya usai membuat laporan, Sabtu (3/2). Laporan itu buntut dari tindakan Sandy yang menuduh mantan istrinya itu tinggal bersama laki-laki lain satu rumah. Dengan tegas Sunan membantah tuduhan tersebut. "Kenapa saya katakan demikian karena tidak sesuai dengan fakta, faktanya adalah justru orang itu memanggil minta tolong ke Pak RT, memanggil polisi untuk mendatangi rumahnya Tessa yang menurut pemikiran dia ada seorang laki-laki di situ bersama dengan Tessa," kata Sunan. Atas dasar hal tersebut maka Tessa merasa nama baiknya telah dicemarkan sehingga memutuskan untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya. "Disitu kami atau mbak Tessa merasa dicemarkan nama baiknya sehingga hari ini melaporkan secara resmi saudara Sandy Tumiwa," tandasnya. Sedangkan Tessa mengaku terpaksa melapor karena tindakan Sandy dinilai sudah kelewatan. Dengan adanya laporan ini Tessa berusaha membuktkan jika dirinya dalam posisi tidak bersalah. "Saya ingin membuktikan bahwa memang apa yang terjadi pada hari itu satu kejadian yang tidak benar, dengan dugaan yang tidak benar juga," kata Tessa kepada awak media. "Karena sampai detik ini kan saya yang masih banyak bertanya-tanya, saya juga berpikir kalau saya enggak lapor nanti kalau diam saja orang bisa beda persepsinya. Entah bilang terima saja atau mengalah atau benar terjadi, kan seperti itu makanya kita harus buat laporan," imbuh Tesaa menyudahi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, penyidik lebih dulu akan mendalami kasus tersebut dan akan memanggil baik pelapor, terlapor dan saksi. "Setiap laporan masyarakat pasti akan kami tindaklanjuti," kata Argo. Sandy Tumiwa dituduh telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah melalui sosial media dengan diancam Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. (Yendhi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT