ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Sebanyak 32 anggota Satuan Reserse Narkoba di jajaran Polres Jakarta Utara mendapat penghargaan dari Kapolres Jakarta Utara Kombes Reza Arief Dewanto. Penghargaan diberikan atas prestasi mereka membongkar sindikat narkoba dengan barang bukti 2,8 kg shabu dan 48 kg ganja. Kasus tersebut terjadi di Sawah Besar pada 26 Desember 2017 lalu dan 48 kg ganja di Pancoran Mas Depok pada 28 Desember 2017. "Di Jakarta Utara ini memang sangat berbahaya peredaran narkobanya. Seringkali BNN dan Mabes melakukan pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti jumlah besar disini,” kata Kombes Reza di ruang serba guna Polrea Jakut, Kamis (31/1/2018). “Kita akan ungkap bagian bawahnya yang masih banyak, karena yang muncul saat ini seperti gunung es di laut." Menurutnya, pemberian penghargaan terhadap anggota tak melulu dari hasil pengungkapan kasus. Ia menekankan pentingnya disiplin waktu dan kinerja yang juga menjadi tolak ukur pemberian penghargaan. "Saya minta anggota untuk hadir tepat waktu dalam berbagai kegiatan operasi baik di markas maupun lapangan. Bila waktu kegiatan pukul delapan, maka 15 menit sebelumnya sudah harus siap bukan baru gladi bersih," kata Reza. (yahya/yp)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT