ADVERTISEMENT

Rekonstruksi Kasus Polisi Diseret, Ada Fakta Baru Terungkap

Kamis, 1 Februari 2018 16:37 WIB

Share
Rekonstruksi Kasus Polisi Diseret, Ada Fakta Baru Terungkap

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Petugas Reskrim Polres Jakarta Timur, Kamis (1/2/2017), menggelar rekontruksi kasus penyeretan anggota polisi lalulintas di lampu merah Utan Kayu, Matraman. Sebanyak 13 adegan diperagakan dalam aksi yang menyebabkan korbannya patah tangan tersebut. Menggunakan baju tahanan berwarna biru, Tessa Granitsa Satari (34) dikeluarkan dari mobil tahanan. Peragaan penganiayaan itu pun dimulai dengan pengawalan ketat dari petugas yang juga dibantu petugas lalulintas untuk mengatur jalan. Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana mengatakan, dalam rekontruksi tersebut sebanyak 13 adegan yang diperagakan dalam kasus penyeretan anggota polantas. "Dari semua program dalam rekontruksi ini, diperankan oleh empat orang yakni tersangka, korban, dan dua orang saksi," katanya, Kamis (1/2/2018). rekon Dalam rekontruksi, korban Brida Dimas tak dihadirkan karena masih dalam pemulihan. Saksi yang dihadirkan adalah salah satu anggota polantas dan saksi yang membantu mengangkat korban saat terjatuh dan dilarikan ke rumah sakit. "Kami pakai pemeran pengganti, karena intinya ini untuk kelengkapan laporan saja," ujar Sapta. Selama proses rekonstruksi, sambung Sapta, pelaku juga koorperatif. Bahkan, Granitsa Satari juga ikut menjelaskan kalau ada adegan yang kurang benar dan tak sesuai dengan apa yang dilakukan. "Tadi pelaku juga ikut menjelaskan di adegan keenam yang menyebut kalau tangan kirinya yang menarik korban, bukan tangan kanan. Ini jadi masukan dan tambahan data kami," ungkapnya. Meski agak sedikit menimbulkan kemacetan, rekonstruksi yang dimulai sejak pukul 10:00 itu bisa rampung dalam 30 menit kemudian. Beberapa pengguna jalan sengaja memperlambat kendaraannya untuk melihat rekonstruksi tersebut. Sebelumnya diberitakan, seorang anggota kepolisian, yang tengah menindak pengendara yang masuk jalur bus Transjakarta, di seret pengemudi sejauh 10 meter. Peristiwa yang terjadi di Jalan Matraman, tepatnya di perempatan lampu merah Utan Kayu, Jakarta Timur, membuat korban mengalami luka patah dibagian tangan Bripda Dimas Prianggoro, yang menjadi korban atas kejadian yang terjadi pada Kamis ,(18/1), kemarin. Saat ini, anggota lalulintas Polda Metro Jaya ini masih menjalani perawatan di RS Persahabatan, Pulogadung, atas luka yang dideritanya. Petugas dari unit Unit Resmob Polres Jakarta Timur, yang melakukan penyelidikan, akhirnya meringkus pengendara yang menyeret polisi karena enggan di tilang. Pelaku ditangkap di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, saat tengah berupaya bersembunyi dari kejaran petugas. (ifand/M2/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT