ADVERTISEMENT

Coba Peras Pemotor, Dua Polisi Gadungan Digebukin Massa

Selasa, 30 Januari 2018 13:34 WIB

Share
Coba Peras Pemotor, Dua Polisi Gadungan Digebukin Massa

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG - Dua anggota polisi gadungan menggunakan senjata korek api, borgol dan sebilah clurit saat ingin melakukan aksi di tengah Jalan Raya Jurang Mangu Barat, Pondok Aren akhirnya babak belur dihajar warga sekitar dan langsung diamankan jajaran Polsek Pondok Aren dan Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Aksi pemerasan dan percobaan pembegalan terhadap korban Teguh Sulistiawan, 23, warga Pondok Aren terjadi saat korban sedang mengendarai sepeda motor mendadak dipepet dan disuruh berhenti oleh dua orang yang mengaku anggota kepolisian dari Polsek Pesanggrahan, Jaksel di Jalan Raya Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Senin (29/1/2018) malam. Kedua pelaku yaitu RA,22, dan S,23, yang mengaku warga Tangeang ini saat itu mencoba menghentikan laju sepeda motor korban yaitu Teguh Sulistiawan dan disuruh menunjukan surat-surat kendaraan bermotor yang dipakai dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polsek Pesanggrahan karena surat kendaraan tidak lengkap pelaku kemudian meminta sejumlah uang, kata Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadli Widiyanto didampingi Kasat Reskrim Polres setempat AKP Alexander Yurikho, Selasa (30/1/2018). Karena korban tidak memiliki sejumlah uang yang diminta ke dua pelaku akhirnya melakukan nego atau menawar. Namun saat melakukan penawaran salah satu pelaku mengacungkan senjata api dan kebetulan korban mengetahui bahwa senjata api yang ditodongkan terhadap dirinya hanya sebuah senjata korek api mainan. Melihat hal itu, tambah AKBP Fadli Widiyanto, korban kemudian melawan dan berteriak minta tolong ke warga sekitar. Teriakan itu pun didengar warga dan langsung mendatangi tempat kejadian serta mengepung dua pelaku hingga sempat menjadi bulan-bulanan warga setelah mengetahuai bahwa ke dua pelaku adalah polisi gadungan yang mencoba memeras korban. Saat kedua pelaku dihajar warga, beruntung anggota Polsek Pondok Aren melintas dan mengamankan ke dua pelaku yang ternyata petugas tidak hanya mengambil barang bukti korek api berbentuk senjata api saja tapi juga borgol dan sebilah clurit yang disimpan di bahwa jok motor. Mereka langsung diamankan ke Polsek Pondok Aren dan saat dimintai keterangan ternyata ke dua pelaku juga sempat melakukan aksi serupa di kawasan Gandaria City, Kebayoran Lama, Jaksel dengan menyaru sebagai anggota kepolisian dalam aksinya menghentikan kendaraan sepeda motor di jalanan, kata Kapolres AKBP Fadli Widiyanto. Kedua pelaku dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam serta Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (anton/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT