ADVERTISEMENT

Zumi Zola Kembali Diperiksa KPK

Senin, 22 Januari 2018 13:06 WIB

Share
Zumi Zola Kembali Diperiksa KPK

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Gubernur Jambi, Zumi Zola kembali menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018). Sedianya, nama Zumi tidak ada dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis oleh penyidik KPK. Kendati begitu, diduga pemeriksaan Zumi hari ini masih terkait sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2018. Mengenakan batik lengan panjang coklat keemasan dan dikawal dua ajudannya, Zumi datang sekitar pukul 09.30 WIB. Ia tampak santai melenggang masuk Gedung KPK. Tak banyak keterangan yang ia sampaikan kepada pewarta. "Nanti kalau sudah selesai saja," katanya. Di dalam Gedung KPK, Zumi sempat duduk sebentar di lobi setelah menghampiri meja resepsionis dan menukar kartu identitas. Setelahnya, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu naik tangga ke lantai 2 menuju ruang pemeriksaan. Sebelumnya, Jumat (5/1/2018), Zumi juga datang ke Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan. Saat itu ia diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Asisten Daerah Bidang III Jambi, Saifudin. Pemeriksaan terhadap Zumi berjalan sekitar enam jam. Usai diperiksa, Ketua DPW PAN Provinsi Jambi itu mengaku banyak ditanyai oleh penyidik soal kasus suap sebesar Rp6 miliar tersebut. Namun, ia enggan menjawab rinci mengenai materi pemeriksaan. "Saya hari ini memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dari kasus yang terjadi di Jambi beberapa waktu yang lalu dan juga ditanyakan dan sudah saya jawab semua, untuk detailnya silakan tanyakan kepada penyidik," pungkasnya. KPK berhasil membongkar praktik dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018 lewat operasi tangkap tangan (OTT). Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Asisten Daerah Bidang III Jambi, Saifudin, sebagai tersangka. Selain dia, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriyono; dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan. Dari tangan mereka, penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total 'uang ketok palu' yang diduga telah disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar. Sementara itu, uang sebesar Rp1,3 miliar disinyalir telah diterima sejumlah anggota DPRD Jambi. Belakangan, ada beberapa anggota DPRD Jambi yang mengembalikan sejumlah uang diduga suap, namun tak disebutkan identitas pihak-pihak yang menyerahkan uang tersebut ke penyidik KPK. (julian/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT