ADVERTISEMENT

Terkait Kasus Fredrich Yunadi, KPK: Seluruhnya Didasarkan Bukti Kuat

Senin, 22 Januari 2018 11:27 WIB

Share
Terkait Kasus Fredrich Yunadi, KPK: Seluruhnya Didasarkan Bukti Kuat

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan terhadap eks advokat Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sudah sesuai prosedur. "Yang pasti kami yakin prosedur dan substansi penangkapan sudah dilakukan sesuai Pasal 17 KUHAP dan penahanan mengacu ke Pasal 19 KUHAP. Seluruhnya didasarkan pada bukti yang kuat bahwa tersangka diduga keras melakukan tindak pidana," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Senin (22/1/2018). "Demikian juga dengan penetapan tersangka sudah didasarkan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti, bahkan lebih," katanya lagi. Febri menyatakan hal itu terkait kritik kubu Fredrich soal penanganan perkara yang digugat lewat jalur praperadilan. Menurut Febri, ada banyak bukti yang dikantongi penyidik terkait dugaan keterlibatan Fredrich dalam upayanya menghalang-halangi penyidikan e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Salah satunya bukti rekaman CCTV di Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang merekam detik demi detik gerak-gerik Fredrich bersama dokter Bimanesh Sutarjo ketika diduga 'mengkondisikan' kesehatan Novanto. "Di penyelidikan sekitar 35 saksi dan ahli pun sudah diperiksa," imbuh Febri. Fredrich dan Bimanesh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik karena diduga merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov. Fredrich dan Bimanesh diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Fredrich juga diduga telah mengondisikan Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) Jakarta sebelum Setnov mengalami kecelakaan. Kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, Fredrich yang tercatat senagai advokat, melawan. Dia melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkannya. Fredrich beranggapan, advokat tidak bisa dipidana. (julian/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT