ADVERTISEMENT

Sidang Perdana Praperadilan Fredrich Terhadap KPK Digelar 12 Februari

Senin, 22 Januari 2018 16:49 WIB

Share
Sidang Perdana Praperadilan Fredrich Terhadap KPK Digelar 12 Februari

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan pengacara Fredrich Yunadi melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar tiga pekan mendatang. Demikian keterangan Juru Bicara PN Jaksel, Achmad Guntur. “Perkara Nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel, dengan pemohon Dr.Frederich Yunadi, SH, LLM, MBA dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari sidang pertama Senin 12 Februari 2018,” kata Achmad, saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2018). Gugatan diajukan Fredrich atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.PN Jaksel menunjuk Ratmoho hakim mengadili perkara tersebut. Permohonan praperadilan ini disampaikan Fredrich melalui kuasa hukumnya, Sapriyanto Refa, Kamis (18/1/2018). Gugatan diajukan karena penetapan tersangka mereka anggap tidak sah. Menurut Sapriyanto, penetapan tersangka kepada seseorang harus memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup. Namun, dia menilai, bukti yang dimiliki KPK belum cukup untuk menjerat Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Begitu pula dengan penyitaan yang dilakukan oleh KPK beberapa waktu lalu. Menurut dia, penyitaan harus dilakukan setelah mendapat penetapan dari ketua pengadilan. Hal itu telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Fredrich resmi ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik karena diduga merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov. Selain Fredrich, KPK juga menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Fredrich dan Bimanesh diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Fredrich juga diduga telah mengondisikan Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) Jakarta sebelum Setnov mengalami kecelakaan. Kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (julian/b)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT