Jelang Pergantian Tahun, Tiga Pengedar Upal Dicokok di Sukabumi
Jumat, 29 Desember 2017 15:03 WIB
Share
SUKABUMI (Pos Kota) - Jelang pergantian tahun, tiga  pengedar uang palsu (upal) digulung jajaran Polsek Simpenan di sekitaran Vihara Kwan Im di Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (29/12/2017). Penangkapan bermula ketika pemilik warung Asep di Kampung Cibutun RT 03/01, Desa Loji, Kecamatan Simpenan kedatangan ketiga tersangka, IY (36) dan OS (43) warga Kecamatan Cicantayan, dan AS (47) warga Kota Tangerang. Lalu, mereka membeli sebungkus rokok menggunakan uang Rp100 ribu. Tanpa curiga, Asep memberikan pengembalian. Namun, setelah dicek Asep Curiga dengan uang dari tiga tersangka itu. Setelah dipastikan ternyata uang itu palsu. "Korban dibantu warga lainnya mengejar tersangka dan menangkapnya. Mereka lalu menyerahkan ke anggota yang tengah berjaga di pos pantai," ungkap Kapolsek Simpenan, AKP Aguk Khusaini. Ketiga tersangka lalu dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk proses lebih lanjut. Dari tangan tersangka, disita 69 lembar upal pecahan Rp100 ribu, 4 lembar upal Rp50 ribu, dan 4 lembar upal pecahan Rp10 ribu. "Kami juga amankan empat buah ponsel, dua buah dompet, dan mobil yang dikendarai pelaku," tandasnya. (sule/embun)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -