ADVERTISEMENT

Akom: Cabut Dukungan ke Ridwan Kamil Dampak Perubahan Golkar

Senin, 18 Desember 2017 11:19 WIB

Share
Akom: Cabut Dukungan ke Ridwan Kamil Dampak Perubahan Golkar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Ade Komarudin (Akom) menilai pencabutan dukungan partai beringin itu terhadap Ridwan Kamil sebagai calon Gubernur Jawa Barat merupakan sebuah dampak dari perubahan di tubuh partai. Akom menjelaskan perubahan yang dimaksud ialah perubahan pucuk pimpinan partai terkait lengsernya Setya Novanto. Namun mantan Ketua DPR RI itu enggan menjelaskan lebih rinci. Akom beralasan, tidak ada kewenangan pada dirinya terkait keputusan penarikan dukungan itu. "Saya tidak pada posisi itu. Saya pikir itu dalam rangka perubahan tadi," katanya saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Sekatan, Senin (18/12/2017). Sebelumnya beredar surat Partai Golkar bernomor R.552/GOLKAR/XII/2017 tentang pencabutan dukungan terhadap Ridwan Kamil. Dalam surat yang ditandatangani Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum, disebutkan, Golkar memberikan batas waktu, yakni 25 November 2017, kepada Ridwan Kamil untuk segera menetapkan pasangan calon Wakilnya dalam Pilkada Jawa Barat yaitu kepada H. Daniel Mutaqien Syaifuddin. “Namun sampai dengan batas waktu yang ditetapkan yaitu tanggal 25 November 2017 (bahkan hingga saat ini), Sdr Ridwan Kamil calon Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat yang diputuskan Partai Golkar belum memutuskan calon Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat …” begitu bunyi surat tersebut. “… Maka dalam rangka menjaga kehormatan dan marwah partai serta kepentingan Partai Golkar di Provinsi Jawa Barat, DPP Partai Golkar memutuskan untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat DPP Partai Golkar Nomor : R-485/GOLKAR/X/2017 tertanggal 24 Oktober 2017,” lanjut surat tersebut. Untuk itu, DPP memerintahkan DPD Golkar Jabar untuk menyampaikan surat pencabutan tersebut kepada Ridwan Kamil. “DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat agar menyampaikan pencabutan surat ini kepada Sdr H. M. Ridwan Kamil, ST, MUD dengan Sdr H. Daniel Mutaqien Syaifuddin dengan pihak-pihak terkait. (ikbal/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT