ADVERTISEMENT
Rabu, 29 November 2017 18:20 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA (Pos Kota) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jambi yang juga Ketua Harian Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN), Supriyono, sebagai tersangka, Rabu (29/11/2017). Dia diduga menerima suap terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jambi tahun 2018. Selain Supriyono, KPK juga menetapkan status tersangka kepada tiga pejabat Pemerintah Provinsi Jambi. Mereka yakni : 1, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Jambi, Erwan Malik; 2. Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi, Arfan; 3. Asisten III Bidang Administrasi (Asda) atau umum Pemprov Jambi, Saifudin. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, keempat orang itu ditetapkan tersangka setelah KPK memeeriksa mereka secara intensif dan dilanjutkan gelar perkara. Keempat orang itu sebelumnya ditangkap tangan oleh tim bidang penindakan KPK bersama 12 orang lainnya dalam OTT di Jambi dan Jakarta, Selasa (28/11/2017). "Setelah diperiksa 1 x 24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima atau memberikan hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka, yaitu SUP (Supriyono), EWM (Erwan Malik), ARN (Arfan) dan SAI (Saifudin)," kata Basaria di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017). Terhadap Supriyono, KPK menyangkakannya sebagai pihak penerima. Sementara, dari Pemprov Jambi, yakni Erwan, Arfan, dan Saifudin diduga sebagai pihak pemberi. Diduga, pemberian kepada Supriyono agar seluruh anggota DPRD Jambi dapat menghadiri rapat pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018 atau istilahnya sebagai suap 'ketok palu'. Dalam OTT itu, tim Bidang Penindakan KPK menyita uang sebesar Rp4,7 miliar. Atas dugaan perbuatannya, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Arfan, Erwan dan Saifudin dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (julian/b)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT