ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SUKABUMI (Pos Kota) - Barang bukti berupa narkoba dan obat-obatan terlarang dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (23/11/2017). Rinciannya, ganja seberat 1,490 kilogram dari 53 kasus, sabu-sabu seberat 51,61 gram dari 57 kasus. Lalu, obat-obatan terlarang ada empat perkara, seperti Tramadol dan Dumolis, dengan total 35.079 butir dan enam lembar jenis Alprazolam dan 30 lembar jenis Riklona. Selain itu, barang bukti lainnya seperti senjata tajam dan kartu remi kasus perjudian turut dimusnahkan. Menurut Kepala Kejari Sukabumi, Ganora Zarina, barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ini berasal dari ratusan perkara kasus pada Januari-Nopember 2017. "Dalam rentang Januari-Nopember 2017 ini terdapat 170 perkara yang telah tuntas proses hukumnya. Yang paling mendominasi adalah kasus peredaran narkoba," kata Ganora. Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Sukabumi, Deden Solehudin, menegaskan akan terus menekan peredaran narkoba dan minuman keras. Terkait larangan peredaran miras, ia mengatakan telah mengeluarkan perda. (sule/yp)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT