ADVERTISEMENT

Narkoba dan Obat Terlarang Dimusnahkan

Kamis, 23 November 2017 21:36 WIB

Share
Narkoba dan Obat Terlarang Dimusnahkan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SUKABUMI (Pos Kota) - Barang bukti berupa narkoba dan obat-obatan terlarang dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (23/11/2017). Rinciannya, ganja seberat 1,490 kilogram dari 53 kasus, sabu-sabu seberat 51,61 gram dari 57 kasus. Lalu, obat-obatan terlarang ada empat perkara, seperti Tramadol dan Dumolis, dengan total 35.079 butir dan enam lembar jenis Alprazolam dan 30 lembar jenis Riklona. Selain itu, barang bukti lainnya seperti senjata tajam dan kartu remi kasus perjudian turut dimusnahkan. Menurut Kepala Kejari Sukabumi, Ganora Zarina, barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ini berasal dari ratusan perkara kasus pada Januari-Nopember 2017. "Dalam rentang Januari-Nopember 2017 ini terdapat 170 perkara yang telah tuntas proses hukumnya. Yang paling mendominasi adalah kasus peredaran narkoba," kata Ganora. Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Sukabumi, Deden Solehudin, menegaskan akan terus menekan peredaran narkoba dan minuman keras. Terkait larangan peredaran miras, ia mengatakan telah mengeluarkan perda. (sule/yp)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT