Rasain! Dua Bandar Sabu Dibekuk di Kontrakan
Rabu, 22 November 2017 10:05 WIB
Share
JAKARTA (Pos Kota) - Dua residivis bandar sabu dibekuk polisi di kontrakan Jalan Menteng Tenggulun, Jakarta Pusat, Rabu (22/11) pagi. Dari tangan pria itu polisi menyita 2,09 gram sabu siap edar. Kini pria residivis yang tertangkap polisi itu berinsial DM alias Deboy, 30, dan MJ alias Latong, 22, warga Pojong Pondok Terong, Depok, Jabar, tak berkutik ketika petugas membekuk dari tempat kosan Deboy. "Pria bandar pemasok sabu,"papar Kasubag Humas Kompol Suyatno. Sekitar pukul 05:30, petugas dapat laporan dari warga sekitar, begitudapat informasi polisi sefera mengecek kelokasi namun melihat situasi TKP saat itu sepi. Petugas begitu meyakinkan kalau itu kosan pengedar, polisi langsung menggerebek. Tak pelak lagi dua pria yang dimaksud pengedar tak berkutik melihat kedatangan petugas berpakaian preman. Polisi pun segera memborgol kedua pria itu dan dari atas meja ditemukan sabu dalam plastik sekitar 2,1 gram. Kini kedua pria. Pengedar sabu itu segera diamankan ke kantor polisi berikut barang bukti sabu. "Kedua pria ini akan dikenakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," tegas Kompol Suyatno. (silaen/sir)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -