ADVERTISEMENT

Sakit Gigi, Anas Batal Diperiksa KPK

Jumat, 21 Februari 2014 23:06 WIB

Share
Sakit Gigi, Anas Batal Diperiksa KPK

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kembali menunda pemeriksaannya sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Pusdiklat Olahraga Hambalang dan proyek lainnya, Jumat (21/2). Ia beralasan menderita sakit gigi. Anas yang sudah menjadi tahanan KPK itu sempat datang memenuhi panggilan KPK sekitar Pk. 10:00. Namun, sekitar 3 jam kemudian ia keluar dan mengaku batal diperiksa. Kepada wartawan ia mengaduh penyakit giginya kambuh. "Ini belum dapat jatah gigi dari Metro," selorohnya singkat sembari menunjuk pipinya yang ditempeli Koyo. Kuasa hukum Anas, Carrel Ticualu, menjelaskan, di dalam Gedung KPK, kliennya hanya menunggu dan menyempatkan salat Jumat. "Tadi lebih lama menunggu persetujuan surat dari komisioner KPK untuk pengobatan gigi Anas di rumah sakit. Tapi, ternyata birokrasi di sini berbelit sampai akhirnya Anas dikabari kalau sekarang dokter gigi yang temannya mas Anas di RSCM lagi tidak praktik," katanya. Carel menambahkan, sebelum diperiksa Anas sempat meminta izin dari pimpinan KPK agar bisa berobat kepada dokter gigi rekannya di RSCM. Namun, hingga tiga jam berlalu izin itu tidak kunjung didapat. "Jadi, hari ini praktis enggak ada pemeriksaan karena Mas Anas giginya lagi cenat-cenut, lagi sakit. Ngomong pun enggak bisa lancar," tambahnya. Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo membenarkan batalnya pemeriksaan itu. Ia juga mengakui alasan Anas batal diperiksa karena sakit giginya kambuh sehingga akan dijadwalkan ulang. "Tersangka AU, dalam proses pemeriksaan yang bersangkutan sakit gigi. Jadi pemeriksaannya ditunda, dijadwal ulang," timpalnya saat dikonfirmasi, Jumat (21/2) sore. Menurut Johan, molornya pemeriksaan tidak akan mengganggu proses penyidikan KPK. Justru sebaliknya, Johan menilai, Anas lah yang akan merugi. "Kalau tersangka tidak memberikan jawaban ketika pemeriksaan, yang rugi tersangkanya," kata Johan. "Karena proses penyedikan akan terus berjalan dan kalau tersangka tidak memberikan keterangan tentu lagi-lagi tersangkanya yang akan merugi." Mengenai pengobatan sakit gigi Anas, Johan mengatakan, pihaknya tidak akan menghalangi. Namun, kata dia, KPK sudah memiliki prosedur dalam menangani masalah tersebut. "KPK melaksanakan sesuai aturan, jika sakit tentu dibawa ke dokter yang dijadikan rujukan. Kalau yang bersangkutan tidak mau itu haknya," tuntasnya. (yulian)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT