ADVERTISEMENT

Tali Pusar Titipan Raib, Laboratorium Digugat

Senin, 3 Februari 2014 18:52 WIB

Share
Tali Pusar Titipan Raib, Laboratorium Digugat

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PASAR MINGGU (Pos Kota) - Darah tali pusat milik Ibu Julita Suryadi yang dititipkan di Laboratorium Stemcord PT Krista Medika di Singapura tidak ada. Dia pun menguggatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Senin (3/2). Sejak  tahun 2006, dirinya ditawari oleh sebuah bank tali pusar yang bermarkas di Singapura. Di dunia medis, tali pusar diyakini bisa menjadi obat untuk menyembuhkan penyakit kanker getah bening. Pada 10 Agustus 2006, Julita pun menyimpan tali pusernya ke bank tersebut. Setelah tali puser dari kelahiran anak ketiganya perempuan yang kini berusia 8 tahun. Namun ia menginginkan darah tali pusat tersebut untuk orang tuanya yang sakit namun saat meminta dan diadili di PN Jakpus tali pusat tersebut tidak dimunculkan sampai orang tuanya meninggal. Julita Suryadi didampingi kuasa hukum Andri Adam Nasutio dan Jonathan Tampubolon mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan pasal berlapis perdata yang telah didaftarkan ke PN Jaksel atas Stemcord. "Kami akan gugat dengan Pasal 574, 1706, 1707, 1365, KUHP Perdata dan Pasal 7 dan 8 UU. No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan ada empat terdakwa yang kami gugat," katanya. Menurutnya, sampai saat ini, tali pusar milik Julita masih misterius. "Dengan ini kami memperjuangkan haknya dan meminta penegakan Hukum yang seadil-adilnya agar tidak ada Juwita lain-lainnya yang terjadi," tambahnya. (adji/yo)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT