ADVERTISEMENT

Kejagung Periksa Tiga Petinggi PT Angkasa Pura II

Selasa, 28 Januari 2014 00:02 WIB

Share
Kejagung Periksa Tiga Petinggi PT Angkasa Pura II

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Tiga pejabat PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi  Pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator pada PT Angkasa Pura II Tahun 2004-2005, yang diduga merugikan negara sekitar Rp7,4 miliar. Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi menjelaskan ketiga pejabat PT Angkasa Pura II adalah, Vice President of Facility Planning PT Angkasa Pura II Cholili Irawan,  H. Yanuar Hani – (Ketua Panitia Pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator pada PT Angkasa Pura II Tahun 2004-2005) dan Tedjo Martojo  (Kasubdit Tehnik Elektronika PT Angkasa Pura II) "Pemeriksaan  terkait  proses dan mekanisme Penyerahan Air Traffic Control (ATC) Simulator dari pelaksana atau kontraktornya yaitu PT Toska Citra Pratama kepada Saksi (Saksi Cholili Irawan) dan mekanisme serta  kronologis pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator pada PT Angkasa Pura II hingga penetapan calon pemenang (Saksi H. Yanuar Hani)," katanya di Kejagung, Senin (27/1) petang. Dia melanjutkan tim penyidik juga mempertanyakan  pembuatan perencanaan bahan pengadaan barang dan jasa antara lain pembuatan spesifikasi teknis, dokumen pengadaan, pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). "Sampai sekarang, saya belum dapat menjelaskan akan adanya tersangka atau tidak. Ini baru pemeriksaan awal. Pastinya, bila ditemukan cukup alat bukti. Siapapun akan dijadikan tersangka," ujarnya menjawab soal penambahan tersangka baru. Sampai kini, sudah lima  tersangka ditetapkan oleh Kejagung dan telah dilakukan permohonan pencegahan berpergian ke luar negeri. Mereka hingga kini belum dalam status penahanan. Kelima  tersangka, adalah  Direktur Utama PT Toska Citra Pratama Reza Gunawan (pemenang tender),   Inventory Fixed Asset  Manager Endar Muda Nasution, Novaro Martodihardjo (Kasubdit Air Traffic Service),  Susianto   (Manager Electronic Fasility Planing) dan  Sutianto  (Air Traffic Service Planing and Quality Assurance Manager). Kasus ini terkait pengerjaan pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator, 2004. Namun dalam pelaksanaannya  tidak sesuai dengan isi kontrak. Akibatnya, negara diduga dirugikan sekitar Rp7,4 miliar.(ahi/yo)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT