ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA (Pos Kota) - Tiga pejabat PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator pada PT Angkasa Pura II Tahun 2004-2005, yang diduga merugikan negara sekitar Rp7,4 miliar. Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi menjelaskan ketiga pejabat PT Angkasa Pura II adalah, Vice President of Facility Planning PT Angkasa Pura II Cholili Irawan, H. Yanuar Hani – (Ketua Panitia Pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator pada PT Angkasa Pura II Tahun 2004-2005) dan Tedjo Martojo (Kasubdit Tehnik Elektronika PT Angkasa Pura II) "Pemeriksaan terkait proses dan mekanisme Penyerahan Air Traffic Control (ATC) Simulator dari pelaksana atau kontraktornya yaitu PT Toska Citra Pratama kepada Saksi (Saksi Cholili Irawan) dan mekanisme serta kronologis pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator pada PT Angkasa Pura II hingga penetapan calon pemenang (Saksi H. Yanuar Hani)," katanya di Kejagung, Senin (27/1) petang. Dia melanjutkan tim penyidik juga mempertanyakan pembuatan perencanaan bahan pengadaan barang dan jasa antara lain pembuatan spesifikasi teknis, dokumen pengadaan, pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). "Sampai sekarang, saya belum dapat menjelaskan akan adanya tersangka atau tidak. Ini baru pemeriksaan awal. Pastinya, bila ditemukan cukup alat bukti. Siapapun akan dijadikan tersangka," ujarnya menjawab soal penambahan tersangka baru. Sampai kini, sudah lima tersangka ditetapkan oleh Kejagung dan telah dilakukan permohonan pencegahan berpergian ke luar negeri. Mereka hingga kini belum dalam status penahanan. Kelima tersangka, adalah Direktur Utama PT Toska Citra Pratama Reza Gunawan (pemenang tender), Inventory Fixed Asset Manager Endar Muda Nasution, Novaro Martodihardjo (Kasubdit Air Traffic Service), Susianto (Manager Electronic Fasility Planing) dan Sutianto (Air Traffic Service Planing and Quality Assurance Manager). Kasus ini terkait pengerjaan pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator, 2004. Namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan isi kontrak. Akibatnya, negara diduga dirugikan sekitar Rp7,4 miliar.(ahi/yo)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT