ADVERTISEMENT

Kejati DKI Diminta Tangani Tuntas Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Sabtu, 25 Januari 2014 23:20 WIB

Share
Kejati DKI Diminta Tangani Tuntas Dugaan Korupsi di Kemendikbud

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) – Gabungan elemen Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta segera menangkap dan menahan Dirut PT Surveyor Indonesia, tersangka kasus dugaan korupsi proyek penelitian dan pengembangan pendidikan dan kegiatan pemetaan pendataan pendidikan di Pusat Data dan Statistik pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun anggaran 2010. IIK berharap Kejati DKI dapat segera menuntaskan kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp55 miliar . Menurut salah satu elemen IIK, Sekjen Masyarakat Pemerhati Korupsi (Mapikor) Maskur Husain, kasus yang sudah ditangani selama hampir setahun ini Kejati DKI baru menahan tiga tersangka, yakni Kepala Unit Usaha Strategis Jasa dan Pemerintahan II PT Surveyor Indonesia, Yogi Paryana Sutedjo, dan dua orang lainnya dari lingkungan Kemendikbud. Sementara itu, Fahmi Sadiq, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini tak kunjung ditahan. "Kejati DKI Jakarta beralasan, Fahmi dianggap kooperatif. Padahal Fahmi Sadiq sering mangkir ketika dipanggil untuk diperiksa," katanya, di Jakarta, Sabtu (25/1). Belum ditahannya Fahmi, tambah Maskur, juga membuat IIK menilai Kejati DKI tebang pilih dalam menuntaskan kasus ini. IIK juga mempertanyakan tindak lanjut pemeriksaan beberapa kroni Fahmi yakni Bambang Isworo dan Arif Jainuddin, yang diduga ikut terlibat. “Kami meminta Kejati agar segera menangkap semua tersangka, mengingat kasus tersebut sudah sangat lama (ditangani). Apalagi sudah banyak dana operasional dan lainnya yang dihabiskan dari penanganan kasus ini, kami harap Kejati DKI dapat segera tuntaskan kasus ini,” ujarnya. Menanggapi hal ini Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Toegarisman berjanji pihaknya pasti akan menuntaskan kasus tersebut dan bakal menahan Fahmi Sadiq. Namun, menurutnya, proses penahanan tersangka tak lepas dari kebutuhan penyidikan. “Itu kan tergantung dari kepentingan penyidikan, perlu segera ditahan atau tidak,” ujarnya, saat dihubungi Pos Kota, Sabtu (25/1) malam. Proyek ini diketahui berjalan pada 2010 dan 2011. Nilai proyek tahun 2010 adalah sebesar Rp90 miliar, sementara proyek tahun 2011 senilai Rp45 miliar. Mengenai kerugian negara dari kasus ini, beberapa waktu lalu Adi sempat memaparkan, tahapan prosesnya sedang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan. “Namun, diperkirakan berkisar Rp55 miliar. Tapi ini juga bisa berkembang,” ujarnya. (yulian)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT