ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SERANG (Pos Kota) – Gudang penimbunan solar bersubsidi di Jalan Raya Pandeglang-Serang, tepatnya di sekitar Pal Lima, Desa Sindangsari, Kec. Pabuaran, Kab. Serang, Jum'at (24/1) siang digerebek petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Polisi mengamankan Syarifudin, 27, pemilik serta 23 ton solar. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dr. Dadang Herli S.,SH.MH mengatakan penggerebekan tempat penimbunan solar bersubsidi dilakukan sekitar pukul 10:00 WIB. Awalnya, kata Dadang, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang curiga lantaran sering melihat keluar masuk truk tanki. Padahal dilokasi tersebut hanyalah rumah kosong yang memiliki lahan cukup luas dibelakangannya. "Laporan itu langsung kita tindaklanjuti dan kami membentuk tim khusus. Sebelum digerebeg, kita melakukan pemantauan terlebih dahulu," ungkap AKBP Dadang kepada poskotanews.com. Dikatakan Dadang, solar bersubsidi tersebut diperoleh tersangka dari sejumlah SPBU dan kemudian ditimbun. Setelah terkumpul dengan jumlah yang besar, solar bersubsidi tersebut kemudian dibawa menggunakan truk tanki untuk dijual ke industri dengan harga non subsidi. "Atas perbuatannya ini, tersangka Syarifudin dijerat Pasal 55 yo 53 huruf C UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda Rp30 miliar," terang Kasubdit. Kepada wartawan, Syarifudin mengakui solar yang diamankan polisi adalah milik. Tersangka juga mengakui membeli solar dari SPBU di daerah Kota Serang. Pelaku kemudian menyimpan solar ke dalam drum ukuran besar lalu memindahkannya ke dalam mobil tangki berkapasitas 8.000 liter. "Baru satu minggu. Menggunakan mobil yang itu-itu aja," ujar Syarifudin, pemilik lokasi penimbunan solar kepada wartawan sebelum digiring ke mobil Mapolda Banten untuk dimintai keterangan. (haryono)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT