ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA (Pos Kota) - Komisi VII DPR menyetujui usulan pemerintah untuk melakukan penghapusan subsidi listrik untuk kalangan industri. Penghapusan dilakukan secara bertahap. “Nantinya, penghapusan subsidi listrik yang secara bertahap ini untuk pelanggan industri menengah yang go publik dan industri besar,” kata Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana, di DPR, Selasa (21/1). Hal itu sebagai bagian dari kesimpulan dari rapat Komisi VII dengan serta Menteri ESDM Jero Wacik, Dirut PLN Nur Pamudji, Selasa. Penerapan tarif adjustment (disesuaikan) terhadap pelanggan listrik non subsidi rumah tangga besar R3, bisnis menengah B2, bisnis besar B3 dan kantor pemerintah sedang P1. “Kenaikan itu terhitung tanggal 1 Mei 2014 sampai dengan bulan Desember 2014,” ungkap Soetan. Menurut anggota Komisi VII dari Fraksi Demokrat Asfihani, rapat kali ini merupakan kelanjutan dari Rapat Bangar DPR yang lalu terkait subsidi listrik. "DPR meminta jangan sampai subsidi memberatkan APBN. Karena itu kita meminta rinci perusahaan go publik mana yang tidak boleh menerima subsidi tersebut," jelasnya. Pada kesempatan itu, Menteri ESDM Jero Wacik menjelaskan, subsidi untuk rakyat miskin pada sektor listrik mencapai sekitar 56 persen. "Setuju kita berjuang untuk mensubsidi rakyat untuk 450 VA dan 900 VA," tandasnya. (winoto/d)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT