ADVERTISEMENT

UU Minerba Diberlakukan, Ratusan Ribu Pekerja di PHK

Rabu, 15 Januari 2014 17:34 WIB

Share
UU Minerba Diberlakukan, Ratusan Ribu Pekerja di PHK

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Pekerja tambang mengadu ke DPR karena terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di lebih dari 1.000 perusahaan akibat pemberlakuan PP 01/2014 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). "Tiga hari setelah terbitnya PP No 01/2014 tentang Minerba, praktis langsung mengakibatkan 585.527 karyawan terkena PHK. Pemerintah harus tanggung jawab," kata Juan Forti Silalahi dari Central Informasi Solidaritas Para Pekerja Tambang Nasional (Spartan), di DPR, Rabu (15/1). Menurut dia, PHK masal ini akibat pemberlakuan UU Minerba yang tidak memperbolehkan ekspor mineral mentah. Ekspor harus sudah barang olahan, sehingga perusahaan harus sudah punya smelter (pengolah mineral). Juan menyatakan, ada 1.954 perusahaan melakukan PHK yang melibatkan 585.527 karyawan. Jumlah korban akan meningkat berkali lipat ketika kita mengalikan dengan jumlah tanggungan tiap-tiap pekerja tambang korban PHK dengan jumlah anggota yang ditanggungnya. "Ini jelas pelanggaran HAM. Oleh karena itu, pemerintah harus meinjau ulang regulasi pelarangan ekspor mineral mentah agar tidak mengorbankan para pekerja tambang," katanya. Ia juga meminta pemerintah bertanggung jawab untuk membayar pesangon dan memberikan lapangan kerja pengganti bagi seluruh pekerja tambang yang terkena PHK. Dalam kesempatan itu, anggota Komnas HAM Nurcholis menyatakan, pihaknya akan mengklarifikasi kepada pemerintah terkait terjadinya PHK yang juga menyangkut masalah hidup mereka. "Kami akan mengklarifikasi Menko Perekonomian dan Menakertrans, fokusnya pada masalah ketenagakerjaan," katanya. Pihaknya tidak menitikberatkan untuk masalah kebijakannya, karena dari sisi lain negara juga ingin meningkatkan pendapatan dari sektor minerba. (winoto/yo)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT