ADVERTISEMENT

Melintasi Serpong Saat Jam Sibuk, Warga Desak Petugas Menindak Truk

Minggu, 12 Januari 2014 13:41 WIB

Share
Melintasi Serpong Saat Jam Sibuk, Warga Desak Petugas Menindak Truk

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERPONG (Pos Kota) – Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) khususnya pemakai kendaraan yang melintas di Jl. Raya Serpong, Bumi Serpong Damai (BSD) minta ketegasan aparat setempat dalam menindak truk besar yang melintas saat jam sibuk kerja. Larangan truk bertonase besar melintas belakangan diabaikan sopir truk tersebut. “Kami hanya minta ketegasan jajaran Pemkot Tangsel dalam menegakan aturan yang sudah ditetapkan sejak tahun 2013 lalu,” ujar Ny. Risma, warga Serpong, Minggu (12/1). Peraturan dan penjagaan di ujung Jl. Raya Serpong BSD maupun Jl. Raya Puspitek serta jalan lain menuju Jl. Raya Serpong BSD memang sudah dilakukan petugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) setempat tapi tetap saja banyak sopir yang membandel dan mengabaikan aturan hingga membuat kesemrawutan serta kemacetan lalulintas. Menurut dia, beberapa bulan belakangan ini memang terkesan pengawasan maupun penjagaan terhadap kendaraan truk bertonase besar kendor sehingga banyak truk besar melintas dengan nyaman. “Kalau pun ada petugas diduga ada kong kali kong antar petugas dengan sopir truk yang ingin melintas tanpa ditegur atau ditilang,” ujarnya kecewa. Nurdin, warga lainnya, menilai upaya larangan truk besar melintas saat jam sibuk kerja  ditetapkan Pemkot Tangsel mulai Pk. 05:00 hingga Pk. 22:00 seharusnya dilaksanakan sesuai aturan kalau perlu truk yang membandel dikandangkan saja tanpa harus ditilang. “Ngak mungkin sopir atau pengemudi truk berani kalau tak ada ‘main’ dengan petugas Dishubkominfo yang berjaga atau piket,” tuturnya yang meminta instansi setempat harus berani menegakan aturan yang sudah ditetapkan Pemkot Tangsel berkaitan larangan truk melintas. 29 TRUK DITILANG Sedangkan, Udin, sopir truk yang kena tilang petugas di Jl. Raya Serpong BSD, mengaku sudah beberapa bulan belakangan tak ada kegiatan tilang atau razia di jalur ini. “Biasanya kalau sopir truk mau melintas harus ngemel ke oknum petugas besarnya Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu kalau tak ingin ditilang,” tuturnya. Menanggapi keluhan pemakai kendaraan atau warga Tangsel, Kadishubkominfo setempat Sukanta, menegaskan pihaknya tak main-main dalam menegakan aturan khususnya menegur dan menilang supir truk yang masih melintas. “Untuk petugas piket yang jaga jika terbukti bersalah akan diberikan sanksi tegas,” ujarnya. Berkaitan keluhan warga masih banyaknya truk bertonase besar melintas, imbuh dia, jajaran Dishubkominfo Tangsel juga melakukan razia untuk menegakan Perda No. 03 tahun 2012 tentang pengaturan waktu operaasi kendaraan angkutan barang atau truk bertonase besar melintas di Jl. Raya Serpong dilarang melintas mulai Pk.05:00 hingga Pk. 22:00 setiap hari. “Sejak awal januari ini ada sekitar 29 unit truk bertonase besar yang berhasil ditilang saat melintas dan mereka langsung disuruh mengambil surat ke pengadilan,” ujarnya yang menambahkan tak ada kata damai dalam masalah tilang truk tersebut. (anton/sir)Teks Gbr- Sejumlah sopir truk di Jl. Raya Serpong, BSD  yang ditilang petugas Dishubkominfo Kota Tangsel. (anton)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT