ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA (Pos Kota) - Empat mantan petinggi PT Angkasa Pura II dan seorang rekanan PT Toska Citra Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait Penggadaan Air Traffic Control, 2004. Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi menyatakan kelima tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsoi (Tipikor) No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001, dengan ancaman 20 tahun penjara. "Mereka ditetapkan sebagai tersangka, sejak Jumat (10/1), setelah tim penyidik memperoleh cukup bukti," katanya di Jakarta, Minggu. Mereka, adalah Inventory Fixed Asset Manager) Endar Muda Nasution, Novaro Martodihardjo, (Kasubdit Air Traffic Service), Susianto (Manager Electronic Fasility Planing), Sutianto (Air Traffic Service Planing and Quality Assurance Manager) dan Reza Gunawan ( Direktur Utama PT. Toska Citra Pratama). Kasus ini terkait pengerjaan pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator, namun dalam pelaksanaan pengerjaam tida sesuai dengan isi kontrak. Akibatnya, negara diduga dirugikan sekitar Rp7,4 miliar. Padahal sarana itu sangat penting guna mensimulasikan semua kegiatan yang dilakukan pengendali lalu lintas penerbangan di dalam melakukan tugas pelayanan pengendalian pendaratan (approach) dan perjalanan pesawat (en-route) juga dipergunakan sebagai indikator kompetensi pengetahuan dan kemahiran seluruh pengendalian lalu lintas udara di lingkungan Angkasa Pura serta alat untuk mengevaluasi prosedur pengendalian lalu lintas penerbangan. Pelaksanaan pekerjaan pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator pada PT. Angkasa Pura II untuk keperluan Tower ATC Bandara Soekarno Hatta di tahun 2004. (ahi/d)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT