ADVERTISEMENT

Pencuri Modus Pecah Kaca dan Rumah Kosong Dibedil

Selasa, 24 Desember 2013 19:36 WIB

Share
Pencuri Modus Pecah Kaca dan Rumah Kosong Dibedil

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG (pos Kota) – Berusaha kabursaat menunjukan tempat persembunyian rekannya, pencuri pecah kaca dan rumah kosong dibedil. Tersangka Coki alias CK ,27, warga Kampung Raya Permai, Tanjung Seneng, Bandarlampung, menyerah setelah di hadiahi timah panas oleh anggota satuan Reskrim Polresta Bandarlampung, di jalan ST Selamet, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, pada Selasa (24/12) sekitar pukul 13.00 WIB. Menurut pengakuan tersangka Coki, pencurian itu dilakukan bersama rekannya berinisial DZ. Kedua tersangka sudah beberapa kali mencuri di di wilayah Bandarlampung. Terakhir, dalam satu hari mereka mencuri sejumlah uang dan Gadget Tablet merk Apple, dengan modus pecah kaca, di sebuah mobil jenis Honda Jazz warna putih BE-2303-CS yang terparkir di jalan Alam Elok, BTN II, Way Halim, Bandarlampung, dan aksi kedua mereka mencuri di rumah yang ditinggal pemiliknya beraktivitas di jalan ST Selamet, Kelurahan kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung. “Setelah keluar dari penjara saya nganggur, dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saya bingung dan akhirnya saya mencuri lagi.”ujar Coki. Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol. Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka yang di tangkap berinisial CK seorang residivis kasus penganiayaan, sajam, dan pencurian. Tersangka terpaksa di tembak karena saat di minta menunjukkan tempat persembunyian DZ, tersangka CK berupaya lari, sehingga anggota harus menembak kakinya. Mengenai tersangka DZ pihaknya telah mengantongi identitasnya dan masih di kejar. “Selain menangkap tersangka, pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa, 1 unit motor jenis Yamaha Vega warna merah BE-3239-PH milik tersangka, 1 unit Gadget tablet merk Apple, beberapa jam tangan, dan 1 buah obeng. Atas perbuatannya tersangka akan di kenai pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya selama 7 tahun penjara.”ungkap Dery. (koesma/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT