ADVERTISEMENT

Spesialis Pencuri Rumah kosong Dibekuk Polisi

Senin, 23 Desember 2013 18:54 WIB

Share
Spesialis Pencuri Rumah kosong Dibekuk Polisi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SURABAYA(Pos Kota) - Suwardoyo, 33 warga Dusun Krajan Rt 02 Rw 09 Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember,  beserta kawanan penadahnya warga Desa Sambibulu, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, mendekam di tahanan Mapolres Sidoarjo. Ditangkapnya kedua tersangka ini terkait pencurian yang dilakukan di rumah kosong yang ada di Perumahan Bukit Permata Sukodono Blok D no.14 Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Kasatreskrim Mapolres Sidoarjo, AKP Rony Setyadi menuturkan, bahwa tertangkapnya kedua tersangka itu, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka yang sudah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi tersebut sedang melakukan aksinya di Perumahan Bukit Permata Sukodono. ” Berdasarkan informasi masyarakat itu anggota kami langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka,” ujarnya, senin (23/12) . Setelah dilakukan penyergapan dan penangkapan kepada tersangka, polisi langsung membawa tersangka ke Mapolres Sidoarjo. “Saat kami intrograsi tersangka ia mengaku bahwa dirinya melakukan aksi pencurian itu tidak sendirian namun dengan beberapa temanya yang berinisial MNR, YTM, SRS, HDR, BRW JMB dan CT, yang sekarang masih dalam pengejaran pihak kami,” kata Kasat Reskrim. Sementara itu, saat dimintai keterangan tersangka mengaku, bahwa dirinya sudah sebelas kali ini melakukan aksi pencurian di rumah kosong yang ditinggal pergi oleh pemiliknya. ”Saya melakukan pencurian itu dengan cara menyewa mobil yang bernopol W1632 PE dari rental, kemudian berkeliling ke beberapa area perumahan yang ada di wilayah Sidoarjo,” aku tersangka Sambil berpura-pura untuk bertamu ke rumah yang dituju, akhirnya dua tersangka turun dari mobil dan berpura-pura bertanya kepada pemilik rumah, sambil mengetok rumah tersebut. ”Setelah beberapa kali saya ketok pintu rumah tersebut tak ada jawaban dari dalam rumah, akhirnya saya menyuruh teman-teman lainya untuk turun dari mobil dan langsung melakukan pencongkelan rumah itu dengan menggunakan obeng besar yang sudah kami persiapkan dari besi besar,” tambah tersangka ini Dari hasil pencurian itu tersangka berhasil membawa kabur sebuah TV merk sonny 32 inch, TV merk Panasonoc 32 inch,TV merk Sharpe 22 inch, DVD Player merk Samsung dan brangkas yang berisi. Uang tunai Rp 600 serta surat-surat penting lainya. Kini beberapa barang bukti itu sudah diamankan oleh pihak Polisi sebagai barang bukti dipersidangan nanti, sementara tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukumanya 7 tahun dipenjara.(nurqomar/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT