Kejati Lampung Tahan Direktur PT Buana Permai
Selasa, 17 Desember 2013 20:50 WIB
Share
LAMPUNG (Pos Kota) - Diduga korupsi dana APBD Tahun 2012, dalam proyek pembangunan jembatan tahap II di Way Sekampung, Kabupaten Pesawaran,  bernilai Rp. 8 miliar, Direktur PT Buana Permai RFC menjadi tersangka dan ditahan penyidik  Kejati Lampung,  Selasa (17/12) sekitar 15.15 WIB. Kordinator Penyidik Kejati Lampung Banua Purba - Koesma Kordinator Penyidik Kejati Lampung Banua Purba,  menyatakan tersangka Ronny Felik Candra sebagai kontraktor pelaksana sudah tiga kali menjadi saksi, dan baru satu kali di periksa langsung ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya. "Tersangka ditahan sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, " kata Banua Purba. Ketika ditanya kisaran kerugian negara, Banua Purba mengelak. "Tunggu saja nanti saat di persidangan, " kilahnya. "Sementara waktu, baru satu tersangka yang kita tahan, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat korupsi proyek pembangunan jembatan di Way Sekampung, Kabupaten Pesawaran, yang bernilai Rp. 8 miliar, " ungkap Banua Purba. Tersangka Ronny Felik Chandra berdasarkan surat perintah penahanan no : 799/RT.1/Kejati Lampung/ Tertanggal 17 Desember 2013, langsung dititipkan di Rumah tahanan (Rutan) Way Hui, Natar, Lampung Selatan. Kepadanya penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 dan 3 UU tentang tindak pidana korupsi. (Koesma/d)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -