Kriminal

Keponakan Hotma Sitompul Divonis 4 Tahun

Senin 16 Des 2013, 22:44 WIB

JAKARTA (Pos Kota) - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis advokat bernama Mario Cornelio Bernardo selama empat tahun penjara, Senin (16/12). Terdakwa kasus suap yang tertangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) tim Komisi Pemberantasan Korupsi ini dinyatakan terbukti menyuap Rp150 juta kepada panitera Mahkamah Agung (MA) Suprapto melalui Djodi Supratman selaku pegawai negeri MA. "Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Cornelio Bernardo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijantono saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/12) malam. Selain divonis pidana 4 tahun bui, Mario juga dipidana denda senilai Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Majelis Hakim memvonis Mario dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Menurut hakim, sikap sopan Mario selama persidangan dan adanya tanggungan keluarga menjadi faktor yang meringankan. Sementara, hal-hal yang memberatkan keponakan pengacara kondang Hotma Sitompul itu yakni, melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. "Korupsi itu merupakan priotitas pemerintah yang harus diberantas," kata Antonius dengan tegas. Sedangkan, mengenai pencabutan hak Mario sebagai penegak hukum diserahkan kepada organisasi profesi advokat Peradi dimana dia menjadi anggotanya. Atas putusan tersebut, Mario akan menentukan sikap selama satu minggu ke depan. Sementara, pihak jaksa menyatakan pikir-pikir. Beberapa jam sebelumnya, terkait perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menggelar sidang vonis terhadap Djodi Supratman. Staf non-aktif Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA itu divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. (yulian)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor