ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA (Pos Kota) – Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerima surat pencegahan dari KPK terhadap Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kosgoro terkait kasus tertangkap tangkap Kajari Praya Subri. Bambang W. Soeharto dan isteri, aktris film lawas, Leny Marlina. -dok. “Tentu, dengan adanya permohonan Cegah dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), maka Ditjen Imigrasi akan melaksanakan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” kata Karo Humas dan Kerjasama Hubungan Luar Negeri MJ Baringbing yang dihubungi, Senin. Namun sampai kini, belum diketahui hubungan antara mantan anggota Komnas HAM tersebut dengan kasus tertangkap tangan Subri dan pengusaha Lusita Ani Razak di sebuah hotel di kawasan Senggigi, Mataram, Lombok, NTB, Sabtu malam pukul 19.15 WITA Jaksa Subri, yang diketahui mantan anggota Satuan Khusus (Satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tertangkap tangan bersama seusai menerima uang tunai 16.400 dolar AS sekitar Rp190 juta dan uang rupiah sejumlah Rp23 juta. HAKIM DAN JAKSA Menurut Kabag Humas Ditjen Imigrasi Heriyanto sesuai Keputusan Pimpinan KPK Skep No:Kep-917/01/12/2013, tanggal 15 Desember, selain Bambang W Soeharto, telah dicegah juga Kepala Pengadilan Negeri Praya, Lombok Sumedi, juga hakim Anak Agung Putra Wiratjaya dan Dewi Santini. Serta jaksa Apriyanto Kurniawan. Jaksa ini adalah salah satu jaksa yang menuntut terdakwa Sugiharta alias Along dalam perkara dugaan pemalsuan sertifikat lahan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah. Majelis hakim yang menyidangkan diketuai Sumedi. Kamis (28/11), jaksa menuntut Along tiga tahun penjara. Jaksa Apriyanto yang dilahirkan di Magetan, 20 April 1978 tercatat sebagai Kasie Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Praya. Pangkatnya, jaksa pratama. “Mereka dicegah selama enam bulan dan dapat diperpanjang selama enam bulan kembali, sesuai permohonan dari instansi yang mengajukan pecegahan,” tukas Heriyanto. (ahi/d)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT