ADVERTISEMENT

KPK Cekal Bambang W. Soeharto

Senin, 16 Desember 2013 18:44 WIB

Share
KPK Cekal Bambang W. Soeharto

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) – Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerima surat pencegahan dari KPK terhadap Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura Bambang Wiratmadji  Soeharto yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kosgoro terkait kasus tertangkap tangkap Kajari Praya Subri. Bambang W. Soeharto - Lenny Marlina-330Bambang W. Soeharto dan isteri, aktris film lawas, Leny Marlina. -dok. “Tentu, dengan adanya permohonan Cegah dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), maka Ditjen Imigrasi akan melaksanakan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” kata Karo Humas dan Kerjasama Hubungan Luar Negeri MJ Baringbing yang dihubungi, Senin. Namun sampai kini, belum diketahui hubungan antara mantan anggota Komnas HAM tersebut dengan kasus tertangkap tangan Subri dan pengusaha Lusita Ani Razak di sebuah hotel di kawasan Senggigi, Mataram, Lombok, NTB, Sabtu malam pukul 19.15 WITA Jaksa Subri, yang diketahui mantan anggota Satuan Khusus (Satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tertangkap tangan bersama seusai menerima uang tunai 16.400 dolar AS sekitar Rp190 juta dan uang rupiah sejumlah Rp23 juta. HAKIM DAN JAKSA Menurut  Kabag Humas Ditjen Imigrasi Heriyanto sesuai Keputusan Pimpinan KPK Skep   No:Kep-917/01/12/2013, tanggal 15 Desember, selain Bambang W Soeharto,   telah dicegah juga Kepala Pengadilan Negeri Praya, Lombok Sumedi, juga hakim Anak Agung Putra Wiratjaya dan Dewi Santini. Serta jaksa Apriyanto Kurniawan. Jaksa ini adalah salah satu jaksa yang menuntut terdakwa Sugiharta alias Along dalam perkara dugaan pemalsuan sertifikat lahan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah. Majelis hakim yang menyidangkan diketuai Sumedi. Kamis (28/11), jaksa menuntut Along tiga tahun penjara. Jaksa Apriyanto yang dilahirkan di Magetan, 20 April 1978 tercatat sebagai Kasie Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Praya. Pangkatnya, jaksa pratama. “Mereka dicegah selama enam bulan dan dapat diperpanjang selama enam bulan kembali, sesuai permohonan dari instansi yang mengajukan pecegahan,” tukas Heriyanto. (ahi/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT