ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA (Pos Kota) - KPK menyelesaikan berkas perkara mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari. Selanjutnya berkas tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium di Kementerian Agama itu dilimpahkan ke tahap penuntutan dan Jauhari segera diadili. "Ya, ini tadi pelimpahan berkas ke jaksa penuntut," kata Jauhari di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Saidn Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/12). KPK menetapkan Jauhari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dan alat laboratorium 2011-2012, karena diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, namun justru merugikan keuangan negara. Sementara, Ahmad tetap membantah tudingan tersebut. "Oh, tidak. Menyalahgunakan wewenang, kan harus sengaja. Ya, orang enggak disengaja," pungkasnya. Penetapan Jauhari sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan anggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kemenag yang menyeret anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar berserta putranya, Dendy Prasetya. (yulian) Foto ilustrasi
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT