ADVERTISEMENT

Mantan Pejabat Kemenag Segera Diadili

Sabtu, 14 Desember 2013 21:04 WIB

Share
Mantan Pejabat Kemenag Segera Diadili

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - KPK menyelesaikan berkas perkara mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari. Selanjutnya berkas tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium di Kementerian Agama itu dilimpahkan ke tahap penuntutan dan Jauhari segera diadili. "Ya, ini tadi pelimpahan berkas ke jaksa penuntut," kata Jauhari di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Saidn Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/12). KPK menetapkan Jauhari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dan alat laboratorium 2011-2012, karena diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, namun justru merugikan keuangan negara. Sementara, Ahmad tetap membantah tudingan tersebut. "Oh, tidak. Menyalahgunakan wewenang, kan harus sengaja. Ya, orang enggak disengaja," pungkasnya. Penetapan Jauhari sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan anggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kemenag yang menyeret anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar berserta putranya, Dendy Prasetya. (yulian) Foto ilustrasi

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT