MEGAPOLITAN

Pembuang Sampah Diadili di Sidang Yustisi

Rabu 11 Des 2013, 16:03 WIB

KEBAYORAN BARU (Pos Kota) - Memberi efek jera bagi warga yang kerap membuang sampah sembarangan, Pemko Jakarta Selatan mulai Kamis (12/12) akan diadili di sidang Yustisi Kebersihan. ‪"Kita sangat membutuhkan kawasan yang bersih, indah dan nyaman. Namun seringkali terkendala oleh sikap sebagian masyarakat yang masih tidak peduli dalam pengelolaan lingkungan," kata Walikota Jaksel, Syamsudin Noor didampingi Asisten Pemerintahan, Jayadi dan Kasatpol PP Jaksel, Sulistiarto saat memimpin apel persiapan sidang Yustisi Kebersihan di halaman kantor Walikota Jaksel, Rabu (11/12). Sebagai aparat terdepan dalam menegakkan aturan, ia berharap jajaran Satpol PP dapat bertindak tegas. Khususnya untuk Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Sulistiarto menjelaskan mulai Kamis (12/12) 'pasukannya' dikerahkan untuk menyisir masyarakat yang melanggar Perda kebersihan tersebut. "Sebagai efek jera, setiap pelanggar Perda akan digelandang ke sidang tipiring Yustisi Kebersihan di kantor Kelurahan Kebayoran Lama Utara," urainya. Melalui hukuman tersebut, Sulistiarto berharap masyarakat dapat kapok dan tak lagi membuang sampah ataupun mengotori lingkungan. Pada akhirnya secara bertahap lingkungan dapat tertata bersih, rapih dan indah. (Rachmi) Teks : Kasatpol PP Jaksel, Sulistiarto memberi pengarahan usai apel persiapan Yustisi Kebersihan yang akan digelar pada Kamis (12/12) di Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama. (Rachmi)

Tags:

admin@default.app

Reporter

admin@default.app

Editor