Bocah Tiga Tahun Jadi Korban Pelecehan
Selasa, 10 Desember 2013 23:28 WIB
Share
DEPOK (Pos Kota) - Sebagai predikat Kota Layak Anak, Depok adalah salah satu wilayah yang paling banyak kasus pelecehan anak di bawah umur , Bahkan berada di urutan ketiga setelah wilayah lain seperti Jakarta menyusul Bekasi. Bahkan kali ini kembali remaja berusia 15 tahun tega mencabuli bocah perempuan berusia 3 tahun di lahan pemakaman kawasan Bojong Gede. Kasus ini terungkap setelah orangtua korban curiga lantaran kemaluan si anak kerap merasa sakit. Menurut Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Agus Salim, atas ulah yang lelaki berusia 15 tahun itu diancam dengan jeratan hukum UU Perlindungan Anak Pasal 82 no. 23 Tahun 2002. "Kronologis pelaku mengajak korban ke kebun kosong, berdalih untuk main dokter-dokteran. Di sanalah, kemaluan korban digerayangi pelaku dengan mencolok-colok pakai tangan,"kata Agus. Pengakuan pelaku yang tersangsang karena sering menontong tayangan video porno. Sementara itu, angka kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak di Kota Depok terus meningkatkatan. Terkait hal itu, Pemkot Depok mengklaim, pihaknya telah melakukan berbagai upaya . Salah satunya dengan mengoptimalkan peran lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TP2A). Itu dikatakan langsung Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail pada Poskota beberapa waktu lalu. “Pihak Pemkot Depok melalui P2TP2A tengah serius menyikapi kasus tersebut. Lembaga ini bertujuan melindungi rumah tangga khususnya anak-anak dan perempuan. Kita juga telah bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan anak-anak dan wanita,” ujarnya. Beberapa contoh kongkrit yang dilakukan lembaga itu antara lain memberikan bantuan pengobatan secara psikologis bagi mereka para korban kekerasan maupun pelecehan seksual. “Kita mengacu pada undang-uandang perlindungan anak dan perempuan. Lembaga ini juga mendampingi dalam proses penegakan hukum. Kita ingin pelakunya diberi sanksi berat agar jera, namun untuk pelaku yang masih dibawah umur agar sanksi yang diberikan tidak terlalu memberatkan,” kata Nur Mahmudi. Pernyataan Nur Mahmudi tersebut dibantah oleh Kapolresta Depok, Kombes Achmad Kartiko. Dikatakan Kartiko, pihaknya selama ini kurang mendapat perhatian serius dari Pemkot Depok atas kasus ini. "Setiap ada kasus baik itu kekerasan terhadap anak maupun pencabulan anak selalu ditangani Unit PPA. Kita bergerak sendiri, sejauh ini kami belum merasakan peran aktif dari luar lembaga kepolisian,"tegas Kartiko. Berdasarkan data kasus pencabulan maupun kekerasan terhadap anak di Kota Depok sendiri terjadi peningkatan. Dalam kurung waktu 8 bulan, laporan yang masuk ada 49 kasus atas perkara ini. Namun kini, angkat tersebut terus meningkat mendekati akhir tahun menjadi 50 kasus, dengan rata-rata perbulan mencapai 4 hingga 5 kasus. (Angga) Teks Foto: Kapolresta Depok, Kombes Pol Achmad Kartiko (angga)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -