ADVERTISEMENT

Kejati Banten Selidiki Pembangunan Jalan Pandeglang

Minggu, 8 Desember 2013 20:16 WIB

Share
Kejati Banten Selidiki Pembangunan Jalan Pandeglang

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG (Pos Kota) - Proyek pembangunan Jalan Tanjung Lesung-Sumur, Kabupaten Pandeglang mulai diselidik tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Proyek jalan di Dinas Bina Marga dana Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten senilai Rp19,5 miliar TA 2012, yang dilaksanakan oleh PT. Buana Wardana Utama (BWU), perusahaan milik Tb Chaeri Wardhana, tersebut terindikasi ada penyimpangan dalam pengerjaan. "Proyek Tanjung Lesung-Sumur ini kita tingkatkan statusnya dari puldata ke penyelidikan. Ini hasil gelar perkara tim intel dengan Pidsus. Sebelumnya pada tahap puldata ditangani intel, sekarang ditangani pidsus karena sudah penyelidikan," ujar Asisten Intelijen Kejati Banten, Hermanto, kepada wartawan Minggu (8/12). Hermanto mengatakan, berdasarkan hasil temuan pada tahap puldata ditemukan kejanggalan pada pengerjaan fisik proyek itu. "Oleh karena itu kami tingkatkan statusnya menjadi penyelidikan. Kami serahkan ke pidsus untuk mendalami kejanggalan tersebut," ungkapnya. Hermanto menjelaskan, dalam perjalanannya proyek tersebut memang ada koreksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran, kemudian oleh pihak kontraktor telah dikembalikan ke kas daerah. Namun, Kejati Banten tidak begitu saja percaya mengenai ranah administrasi tersebut. "Memang secara administrasi sudah selesai. Tapi, kami belum begitu percaya, makanya kami liat fisiknya. Kami lihat dari sisi kemajuan pekerjaan, apakah sesuai dengan kontrak atau tidak. Ya, kami ingin memastikan terlebih dulu. Jadi, untuk fisiknya perlu di dalami," jelasnya. Selanjutnya, katanya, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap beberapa orang yang dinilai mengetahui proyek tersebut. "Dalam waktu dekat kami akan panggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan," katanya. Hermanto juga mengatakan, akan meminta bantuan ahli untuk melakukan audit fisik pada proyek tersebut. "Tentu untuk perkara ini memerlukan ahli yang kompeten. Nanti tim akan merumuskan ahli mana yang akan diminta bantuannya," katanya. Untuk diketahui, kasus ini mulai diusut Kejati Banten pada Agustus 2013 setelah menerima laporan dari DPW Generasi Muda dan Mahasiswa Merah Putih (Gemma-MP) Provinsi Banten. Dalam laporan dengan nomor surat 010/lab-du/gemma mp/IX/2013 tersebut, Gemma MP mengungkap temuan indikasi penyimpangan dalam proyek tersebut. (haryono/d) foto: ilustrasi

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT