ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA (Pos Kota) - Mahkamah Agung (MA) tunjuk Artidjo Alkostar yang dikenal sebagai hakim yang tegas dan tak kenal kompromi, sebagai ketua majelis hakim agung untuk memeriksa perkara kasasi atas nama Dewi Perssik (Depe) alias Dewi Murya Agung Artidjo Alkostar didampingi hakim agung Gayus Lumbuun danm Salman Luthan. Mereka adalah majelis hakim agung yang saat memutus perkara Jupe dan mempidanakannya selama tiga bulan. Informasi telah ditunjuknya ketiga hakim tersebut oleh MA diperoleh dari laman MA, Kamis (28/11). Karo Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur yang dihubungi membenarkan." Semua informasi yang tetuang dalam website adalah benar," katanya kepada Pos Kota, Kamis sore Susunan majelis hakim ini pula yang mengantarkan Jupe ke bilik penjara selama 3 bulan. Jupe keluar dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, 17 Juni 2013 lalu. Dia dipidana terkait perkelahian dengan Depe. Perkara Dewi Perssik pada 11 masuk, Juni 2013.Kasus ini berawal shooting gambar film layar lebar Arwah Goyang Karawang. Lalu, tanpa diketahui persis penyebab, kedua artis dangdut ini lalu bersiteru dan saling cakar-cakaran. Merasa dilukai, masing-masing melapor ke polisi dan berujung di pengadilan. JULIA PEREZ Julia lalu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan 11 Oktober 2011 dipidana selama tiga bulan dengan masa percobaan selama enam bulan. Tuntutan jaksa penuntut umum adalah enam bulan, karena dianggap terbukti melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dia tidak puas dan mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, namun permohonannya ditolak dan PT DKI memperkuat putusan PN Jakarta Timur. Saat akan dieksekusi, Jupe sempat menghilang setelah dicek ke kediamannya. Tapi dengan itikad baik, akhirnya dia diekskusi ke Rutan Pondok Bambu. (ahí)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT