ADVERTISEMENT

Sehari Bekerja Culik Anak Majikan

Jumat, 22 November 2013 17:40 WIB

Share
Sehari Bekerja Culik Anak Majikan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SEMANGGI (Pos Kota) - Baru satu hari bekerja, wanita pembantu rumah tangga (PRT) bawa kabur putri majikannya. Aksi pelaku terungkap setelah korban ditemukan terlantar di Cirebon, Jawa Barat. Dalam pemeriksaan, pelaku yang dibekuk di kamar kontrakan di kawasan Kampung Rambutan, Jaktim berdalih niat membawa kabur korban semata untuk menemani dirinya di kampung halaman. Dalam pemeriksaan, tersangka Wati, 19, mengaku dirinya terpaksa menelantarkan korban Afnan, 6, lantaran ia tak lagi memiliki uang untuk ongkos sekaligus membiayai bocah perempuan anak seorang pedagang pakaian tersebut. "Rumah di kampung ternyata sudah dijual, sementara keberadaan orangtua saya tak diketahui," kata Wati saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (22/11). Wati yang sedang mengandung 5 bulan ini juga mengaku tidak ada motif lain yang menelantarkan aksinya membawa kabur Afnan. "Saya hanya sendiri, tidak ada niat mau menjual atau memanfaatkan dia untuk mencari uang," tutur perempuan berpostur kecil ini. Afnan dibawa kabur Wati dari kediamannya di Jati Rahayu, Bekasi, 20 Oktober 2013 lalu di saat kedua majikannya sedang bekerja. Untuk merayu korban, Wati berpura-pura akan mengajak Afnan menemui orangtuanya. "Saya langsung ke kampung naik bus melalui Terminal Kampung Rambutan," katanya lagi. Namun impian bisa tinggal di kampung halaman bersama putri majikannya itu kandas setelah ternyata rumah yang akan ditempatinya sudah dijual. MENELPON Berdalih panik dan bingung, Wati kemudian memilih balik ke Jakarta. Sementara Afnan ditelantarkan di jalan di daerah Karang Wangi, Cirebon. "Korban ditemukan warga setempat sedang menangis di jalanan. Saat diinterogasi, korban menyebutkan nomor telepon orangtuanya dan meminta warga untuk menghubunginya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto. "Anak ini memang tergolong cerdas, ia hafal menyebut 11 digit nomor telpon orangtuanya," . Usai korban dikembalikan ke orangtuanya. Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan memburu pelaku. Pada 4 November 2013 polisi l menangkap Wati di kawasan Kampung Rambutan, Jakarta Timur. "Sejauh ini belum ada motif perdagangan anak. Tersangka mengaku ingin menjadikan korban sebagai teman sehari-harinya di Cirebon," ungkap Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan. Akibat perbuatannya RW dikenakan pasal 330 KUHP dan 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman lima tahun penjara. (Yahya) Teks : Wati, tersangka penculikan. (Yahya)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT