ADVERTISEMENT

Sidang Paripurna DPD Bahas Mobil Murah

Selasa, 19 November 2013 14:08 WIB

Share
Sidang Paripurna DPD Bahas Mobil Murah

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar sidang paripurna DPD beragendakan mendengarkan jawaban pemerintah, tentang Kebijakan Moda Transportasi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car (LCGC). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan tiga menteri untuk menghadiri idang paripurna DPD di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2013). Tiga menteri yang hadir, yakni Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Perhubungan EE Mangindaan, dan Menteri Perindustrian MS Hidayat. Sidang paripurna dimulai pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua DPD Irman Gusman, didampingi Wakil Ketua DPD Laode Ida, dan dihadiri oleh 69 anggota DPD. "Agendanya (Paripurna DPD RI) mendalami mobil murah, apakah memang untuk rakyat atau bukan? Menguntungkan siapa? Agenda itu lalu menanyakan untuk siapa saja mobil murah ini. Jangan ada sejenis kecurigaan bahwa DPD tidak suka rakyat mendapat mobil murah. Kita tetap bela rakyat kok,” kata anggota DPD RI dari Bali, I Wayan Sudirta, di komples DPR, Senayan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa menyampaikan beberapa pertimbangan pemerintah atas kebijakan mobil hemat energi dan harga terjangkau atau low cost green car (LCGC) dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Hatta menjelaskan, antara lain meningkatnya kebutuhan kendaraan bermotor dalam negeri akibat pertumbuhan ekonomi serta mengantisipasi persaingan pasar bebas ASEAN dan internasional. "Sejalan dengan naiknya pendapatan per kapita membawa dampak meningkatnya kebutuhan kendaraam bermotor akibat bertambahnya kegiatan komersial, industri, serta mobilitas orang dan barang," jelasnya saat sidang paripuran DPD. Sebelumnya, DPD menggunakan hak bertanya kepada Presiden yang dilayangkan pada 30 Oktober 2013. Surat balasan ditandatangani Presiden SBY dengan nomor R-57/Pres/11/2013 dan diterima pada Senin (18/11/2013) sore. (rizal)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT