Rp 100 Miliar Uang Judi Online Diblokir
Kamis, 14 November 2013 00:55 WIB
Share
JAKARTA (Pos Kota) - Direktorat Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pemblokiran ratusan rekening terkait judi online di Indonesia senilai Rp 100 Milliar. Kasubdit Cyber Crime, Kombes Pol Rahmat Wibowo mengatakan, diantara ratusan rekening terkait judi online, ada yang mencapai Rp 100 miliar. "Sudah diblokir 140 rekening dari 100 website perjudian. Dari rekening itu ada beberapa rekening yang transaksinya mencapai mendekati Rp 100 miliar," ungkap Rahmat kepada wartawan, Jakarta, Rabu (13/11/2013). Pihak kepolisian, hingga kini belum bisa memastikan berapa nilai omset bandar judi online, Ahok dan Abun. Sebab, polisi baru menyita data-data server komputer untuk digunakan sebagai fasilitas judi. Menurut Kombes Rahmat telah menyita Rp8 miliar dari ratusan rekening yang diduga terkait dengan judi online tersebut. Guna memastikan kepemilikan ratusan rekening, kepolisian pun sudah memeriksa para pemilik rekening. Sayangnya, rata-rata pemilik rekening tersebut mengaku ATM dan buku tabungannya sudah tidak dipakai oleh mereka. "Jadi (hadiah uang dari judi online-red) mengalir ke rekening asli tapi tidak digunakan oleh pemiliknya. Dari 140 rekening itu ada 3 bank besar yang kita lakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening itu," katanya. (M1)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -