ADVERTISEMENT

Jabatan Kasat Reskrim dan 2 Kapolsek Diserahterimakan

Rabu, 13 November 2013 09:29 WIB

Share
Jabatan Kasat Reskrim dan 2 Kapolsek Diserahterimakan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG (Pos Kota) - Jabatan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Kapolsek Jawilan dan Pontang pada jajaran Kepolisian Resor (Polres) Serang, diserahterimakan. Kapolres Serang, AKBP Yudi Hermawan, memimpin langsung upacara serahterima jabatan yang digelar di halaman Mapolres Serang, Rabu (13/11). Dalam rotasi tersebut jabatan tersebut AKP Fredya Triharbakti, yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim dimutasi menjadi Kanit 2 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Banten. Jabatan yang ditinggalkan diserahkan kepada Iptu Rensa Aktadivia, yang sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Cikande. Sedangkan jabatan Kapolsek Pontang diserahterimakan dari AKP Hasan Khan kepada AKP Mardison Sikumbang yang sebelumya menjabat sebagai Kapolsek Muncang, Polres Kebak. Untuk jabatan Kapolsek Jawilan diserahterimakan dari AKP Asep Juhri kepada Iptu Hendrix Kusumawardhana. Iptu Hendrix sebelumnya menjabat sebagai Kaur Regident Satlantas Polres Lebak, sedangkan AKP Asep Juhri menduduki posisi Kaur Banhatkum Polda Banten "Mutasi di lingkungan Polri adalah hal yang biasa dan rutin dilakukan dalam rangka penyegaran dan berjalannya roda organisasi. Selain itu untuk memberikan kesempatan kepada para perwira yang mendapat mutasi untuk berkarier yang lebih baik," kata Kapolres dalam sambutannya. Dalam kesempatan itu, Kapolres mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama yang selama ini bisa memberikan kontribusi buat komando dan kepada pejabat yang baru agar segera menyesuaikan diri dengan tempat tugas yang baru dengan senantiasa proaktif disetiap perkembangan yang terjadi di wilayah bertugas masing-masing. (haryono/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT