ADVERTISEMENT

7 Ribu Wajib Pajak Jadi Target Pajak Online

Selasa, 12 November 2013 13:11 WIB

Share
7 Ribu Wajib Pajak Jadi Target Pajak Online

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Tahun ini, sebanyak tujuh ribu wajib pajak menjadi sasaran target pajak online. Khususnya untuk pengelolaan pajak hotel, restoran dan reklame. Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawandi mengatakan hingga saat ini wajib pajak yang sudah menerapkan pajak online ada sekitar 3.200 wajib pajak. DPP DKI bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) tengah melakukan percepatan penerapan pajak online di restoran, hotel, parkir dan hiburan. “Mudah-mudahan akhir tahun ini, sudah bisa enam atau tujuh ribu wajib pajak menerapkan pajak online,” kata Iwan, Selasa(12/11). Menurutnya, penerapan pajak online membantu percepatan realiasi pencapaian pajak daerah. Sampai akhir Oktober 2013, pajak daerah DKI Jakarrta sudah mencapai 86 persen atau sebesar Rp 19,3 triliun dari target Rp22,6 triliun. Iwan optimis dalam dua bulan ini, realisasi pencapaian pajak daerah dapat tercapai, bahkan bisa melebihi dari target yang telah ditentukan. (guruh/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT