ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA (Pos Kota) - Tahun ini, sebanyak tujuh ribu wajib pajak menjadi sasaran target pajak online. Khususnya untuk pengelolaan pajak hotel, restoran dan reklame. Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawandi mengatakan hingga saat ini wajib pajak yang sudah menerapkan pajak online ada sekitar 3.200 wajib pajak. DPP DKI bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) tengah melakukan percepatan penerapan pajak online di restoran, hotel, parkir dan hiburan. “Mudah-mudahan akhir tahun ini, sudah bisa enam atau tujuh ribu wajib pajak menerapkan pajak online,” kata Iwan, Selasa(12/11). Menurutnya, penerapan pajak online membantu percepatan realiasi pencapaian pajak daerah. Sampai akhir Oktober 2013, pajak daerah DKI Jakarrta sudah mencapai 86 persen atau sebesar Rp 19,3 triliun dari target Rp22,6 triliun. Iwan optimis dalam dua bulan ini, realisasi pencapaian pajak daerah dapat tercapai, bahkan bisa melebihi dari target yang telah ditentukan. (guruh/sir)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT