ADVERTISEMENT

Setubuhi Putri Kandung Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Rabu, 6 November 2013 21:35 WIB

Share
Setubuhi Putri Kandung Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI (Pos Kota)-Dua tahun bercerai dengan istri, anak sulung jadi korban kebiadaban ayah. Petugas Polresta Bekasi Kabupaten yang memangani kasus ini, akhirnya mengamankan Fo,48, setelah ibu korban melaporkan kasus ini. Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polresta Bekasi Kabupaten Iptu Sumantri Rabu(6/11) saat ditanya wartawan membenarkan telah menahan FO. Diungkapkan Sumantri, tersangka FO memaksa anak sulung dari 3 bersaudara itu berhubungan layak suami istri Desember 2012 dan Oktober 2013. Mantan istri FO menerima laporan dari putri sulungnya itu kemudian mengantar melaporkan kasua tersebut ke Mapolresta Bekasi Kabupaten. Lanjut Sumantri, tersangka FO dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 294 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(yanto)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT