ADVERTISEMENT

Diupah Rp.5 Juta, Dua IRT Selundupkan Ribuan Ekstasi

Senin, 28 Oktober 2013 18:45 WIB

Share
Diupah Rp.5 Juta, Dua IRT Selundupkan Ribuan Ekstasi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG (Pos Kota) – Tergiur dengan upah jutaan rupiah, dua ibu rumah tangga (IRT) asal Kepulauan Riau nekat jadi kurir narkotika antar provinsi. Naas, mereka terjaring pemeriksaan di Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Tersangka Nurmaisyah, 46, dan tersangka Hesti ,45, warga Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekati, Pekanbaru, Kepulauan Riau, ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP), Bakauheni, Lampung Selatan, karena kedapatan membawa pil ektasi sebanyak 6.904 butir. Pil setan itu di sembunyikan di dalam kaleng biskuit, di bus Lorena bernopol B-7656-TK  tujuan Lampung-Jakarta. Terungkapnya peredaran narkoba antar provinsi ini merupakan hasil yang kesekian kalinya, dan membuktikan bahwa pintu Sumatera ini merupakan titik rawan yang kerap kali di gunakan oleh para jaringan sindikat antar provinsi untuk melakukan pengiriman narkotika dalam jumlah skala besar. Menurut pengakuan kedua tersangka,  ribuan butir pil ekstasi akan dikirimkan kepada seorang pemesan di Jakarta. "Kami tidak tahu-menahu berapa jumlah barang tersebut, dan berapa nilainya. Kami hanya disuruh mengantarkan barang itu dan setelah itu kami dapat upahnya,” ujar tersangka Hesti yang dibenarkan oleh tersangka Nurmaisyah. DIUPAH Rp.3,5 JUTA. Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Bayu Aji pada Senin (28/10) mengatakan, dari hasil pengakuan keduanya tersangka Hesti mendapat upah sebesar Rp. 3,5 juta, sedangkan tersangka Nurmaisyah mendapatkan upah sebesar Rp. 1,5 juta. Bayu Aji menyatakan, jajarannya terus mengembangkan dan mengejar bandarnya. Tersangka berikut barang bukti 6.904 butir ekstasi bernilai Rp.1,4 Miliar, kini diamankan di Mapolres Lampung Selatan. (Koesma/d)foto: ilustrasi

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT