ADVERTISEMENT

Mendagri Minta Kepala Daerah Tidak Terlibat Perizinan

Kamis, 24 Oktober 2013 14:33 WIB

Share
Mendagri Minta Kepala Daerah Tidak Terlibat Perizinan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Kepala daerah rawan terjebak dalam korupsi dalam perizinan usaha, karenanya  perizinan agar  diserahkan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Daerah yang belum membentuk PTSP agar segera membentuknya. "Jadi saya minta para kepala daerah jangan terlibat langsung dalam perizinan usaha," tutur Mendagri Gamawan Fauzi saat  Rapat Kerja Nasional  Pengelolaan Kawasan Perkotaan, di Jakarta, Kamis. Acara itu dihadir para kepala daerah seluruh Indonesia. Selain itu, Gamawan meminta kepala daerah untuk memotong waktu perizinan usaha di setiap daerahnya. Sebab  selama ini izin membuka usaha membutuhkan waktu yang cukup lama sampai 47 hari, bandingkan dengan Negara Singapura yang hanya membutuhkan dua jam. "Di Malaysia butuh waktu kurang dari 31 hari untuk mendapatkan izin usaha, Thailand 14 hari, kapan kita bisa 5 jam saja dalam pelayanan perizinan usaha ini," tanya Gamawan. Menurut dia, ini menunjukkan panjangnya birokrasi kita, karenanya tidak heran daya saing kita berada di urutan 129 dari 153 berdasarkan hasil survei Finance Corporation, dan kita perangkat 5 dari 10 negara Asean. Mendagri menuturkan dalam masalah PTSP ini,  sekarang ini sudah 474 daerah yang membentuknya, dari 524 daerah, terdiri dari 24 provinsi, 350 kabupaten dan 96 kota. Dijelaskan Gamawan, dari 474 daerah itu, di mana 90 daerah sudah melimpahkan perizinannya dan non perizinan kepada PTSP, yakni 11 provinsi, 138 kabupaten dan 41 kota. "Namun baru 165 daerah yang telah menetapkan standar prosedur operasional (SPO). Ini banyak lagi daerah yang harus menerapkan SPO," papar Gamawan. Karena, lanjut Gamawan, melalui SPO ini daerah akan  terbuka kepada masyarakat yang akan mengurus perizinan, dari mulai waktu dan tarif perizinan itu sendiri. (johara/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT