ICW Desak Kejagung Eksekusi Yayasan Soeharto
Senin, 21 Oktober 2013 04:52 WIB
Share
JAKARTA (Pos Kota) -Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait korupsi melibatkan Yayasan Supersemar. Dalam kasus korupsi dana beasiswa itu, yayasan milik Alm Soeharto ini harus membayar denda Rp3,17 triliun. "Perlu menjadi perhatian masalah eksekusi Yayasan Supersemar. Dalam gugatan perdata pada tahun 2010 Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa Soeharto sebagai tergugat l dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai tergugat ll bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum," ujar peneliti ICW Tama S Langkun, Minggu (20/10) Menurutnya, Yayasan Supersemar harus membayar denda senilai Rp3,17 triliun. “Sayangnya hingga saat ini proses eksekusi belum berhasil dilaksanakan," imbuhnya. Kejagung berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) karena alasan salah ketik dalam putusan MA. Selain itu, Kejagung juga belum melakukan proses hukum perdata terhadap enam yayasan milik Soeharto lainnya. Yayasan tersebut terdiri dari Yayasan Dana Sejahtera Abadi, Yayasan Dharmais, Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti, Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila,Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora. "Kerugian negara akibat kasus 6 yayasan diduga mencapai triliunan rupiah," kata Tama.(yulian/us)*
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -