ADVERTISEMENT

Polda Metro Bantah Ada Salah Tangkap

Sabtu, 19 Oktober 2013 21:20 WIB

Share
Polda Metro Bantah Ada Salah Tangkap

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SEMANGGI (Pos Kota) - Aparat Polda Metro Jaya kini tengah memeriksa secara intensif seorang pengamen bernama IP terkait pengakuan dirinya yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pengamen lain di kolong Jembatan Cipulir, Jaksel, beberapa waktu lalu. Pemuda berusia 18 tahun itu langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan sejak Sabtu (19/10). "Kita tetap akan proses terkait peran dia dalam kasus pembunuhan itu. Tidak ada istilah salah tangkap, semua memiliki peran masing-masing dalam kasus itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto saat dikonfirmasi terkait dugaan salah tangkap terhadap sejumlah pelaku kasus pembunuhan terhadap pengamen bernama Dicky, 18, pada 30 Juni 2013 lalu itu. Rikwanto menambahkan isu dugaan salah tangkap itu adalah menyesatkan. "Jangan langsung menyimpulkan hal seperti itu. Kita periksa apa peran dia dan apa yang dilakukannya saat itu," paparnya lagi. Dugaan itu mencuat setelah seorang pengamen bernama IP ditangkap di kos-kosan di Manggarai, Jaksel.Sebelumnya, kasus pembunuhan Dicky Maulana terjadi pada Minggu 30 Juni 2013. Dalam kasus itu, enam terdakwa yang terdiri dari dua pria dewasa dan empat anak di bawah umur diciduk Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mereka kemudian didakwa dalam berkas terpisah. Satu berkas untuk dua terdakwa dewasa, yakni Andro Supriyanto alias Andro dan Nurdin Prianto alias Benges. Serta satu berkas untuk terdakwa berinisial FP 16, tahun F 14, tahun BF 16, tahun dan AP 14, tahun Selasa 1 Oktober lalu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Suhartono sudah menjatuhkan vonis 4 tahun untuk terdakwa FP, 3,5 tahun untuk terdakwa F, serta 3 tahun untuk terdakwa BF dan AP. Keempatnya dinyatakan secara sah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dicky. Sedangkan terdakwa Andro dan Nurdin sampai saat ini belum dijatuhi vonis oleh majelis hakim. (Yahya) Kombes Rikwanto

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT