ADVERTISEMENT

Kasus Pembunuhan Holly, Polisi Minta Pejabat BPK Dicekal

Jumat, 11 Oktober 2013 13:27 WIB

Share
Kasus Pembunuhan Holly, Polisi Minta Pejabat BPK Dicekal

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Kasus pembunuhan terhadap Holly Angela, 37, memasuki babak baru. Polisi kini membidik GS, pejabat eselon I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut-sebut terlibat dalam kasus pembunuhan itu. Buntutnya, polisi melayangkan surat cekal ke Dirjen Imigras agar ia tidak melarikan diri ke luar negeri. "Hal ini untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap G. Surat pencekalan sudah diterima pihak Dirjen Imigrasi hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Jumat (11/10). GS, lanjut Rikwanto dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas kasus pembunuhan perempuan yang santer disebut sebagai istri sirinya. "Keterangan G untuk membuat terang dugaan keterlibatannya," lanjut Rikwanto. Polisi sendiri saat ini belum mengetahui keberadaan GS. "Mudah-mudahan masih ada di Indonesia," kata Rikwanto. (yahya/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT