Tb. Chaeri Wardhana Masih Ketua Umum Kadin Banten
Kamis, 10 Oktober 2013 20:56 WIB
Share
SERANG (Pos Kota) - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Tb Chaeri Wardana alias Wawan belum lengser dari kursi Ketua Umum Kadin Banten. Sesuai Peraturan Rumah Tangga (PRT), Ketua Umum dihganti apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Untuk mengisi pelaksana tugas mengisi kekosongan Kadin Banten menyerahkan urusan administratif dan kebijakan sementara dipercayakan kepada Wakil Ketua Umum Bidang Humas dan Promosi . "Sesuai rapat pleno dengan Dewan Kehormatan dan Penasehat Kadin. Untuk mengisi kekosongan, urusan administratif dan kebijakan diserahkan kepada Pak Firdaus selaku Wakil Ketua Umum Bidang Humas dan Promosi Kadin Banten," kata Wakil Ketua Kadin Banten, Iyus Yusuf Suptandar, Kamis (10/10), kepada wartawan. Mengenai status Pak Wawan sendiri, kata Iyus, sesuai PRT masih bisa menjabat. Kecuali yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman. Lebihlanjut dikatakan, dalam aturan organisasi sudah mencantumkan mekanisme penggantian ketua yakni apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. "Kalau ketiganya tidak terpenuhi yang bersangkutan masih menjadi ketua umum yang dijalankan oleh Wakil Ketua Umum," paparnya. Mengenai kasus dan proses yang sedang dijalani Wawan, Iyus menilai proses hukum tidak dijelaskan dalam PRT. "Kecuali sudah dihukum mungkin nanti diberhentikan, yah. Kalau selama ini kita belum merapatkan yang seperti itu (pemberhentian-red) dulu," pungkasnya. (haryono/d)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -