ADVERTISEMENT

Dipercepat, Berkas Kasus Pengadaan Tujuh VVIP Toilet

Rabu, 2 Oktober 2013 19:41 WIB

Share
Dipercepat, Berkas Kasus Pengadaan Tujuh VVIP Toilet

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Kejaksaan Agung mempercepat pemberkasan tiga tersangka kasus penggadaan tujuh kendaraan toilet VVVP di Pemda DKI Jakarta, dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp1, 3 miliar. Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi menyebutkan berhas tiga tersangka tersebut atas nama YP, sebagai pemilik PT Astrasea Pasirindo, Y (Dirut PT Gipindo Piranti) dan EB (mantan Kepala Dinas Kebersihan Pemda DKI Jakarta). "Sebenarnya ada dua tersangka lagi yang akan diperiksa dan diberkas, untuk dipercepat pelimpahan berkas perkara ke pengadilan," kata Untung di Kejagung, Rabu petang. Dia menjelaskan pemeriksaan tersangka Y terkait dengan dugaan pemakaian PT Astrasea Pasirindo milik YP dalam penggadaan tujuh kendaraan toilet VVIP. "Diduga cara itu tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan terkait dengan pemenangan YP dalam penggadaan tujuh kendaraan itu oleh EB." Sementara dua tersangka lain yang diagendakan akan diperiksa oleh Kejagung, tidak bisa memenuhi panggilan tanpa alasan jelas. Pemeriksaan akan dijadwal ulang. Kedua tersangka, adalah A (Ketua Panitia Lelang dan LL (Kuasa Pengguna Anggaran). (ahí/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT