ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA (Pos Kota) - Kejaksaan Agung mempercepat pemberkasan tiga tersangka kasus penggadaan tujuh kendaraan toilet VVVP di Pemda DKI Jakarta, dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp1, 3 miliar. Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi menyebutkan berhas tiga tersangka tersebut atas nama YP, sebagai pemilik PT Astrasea Pasirindo, Y (Dirut PT Gipindo Piranti) dan EB (mantan Kepala Dinas Kebersihan Pemda DKI Jakarta). "Sebenarnya ada dua tersangka lagi yang akan diperiksa dan diberkas, untuk dipercepat pelimpahan berkas perkara ke pengadilan," kata Untung di Kejagung, Rabu petang. Dia menjelaskan pemeriksaan tersangka Y terkait dengan dugaan pemakaian PT Astrasea Pasirindo milik YP dalam penggadaan tujuh kendaraan toilet VVIP. "Diduga cara itu tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan terkait dengan pemenangan YP dalam penggadaan tujuh kendaraan itu oleh EB." Sementara dua tersangka lain yang diagendakan akan diperiksa oleh Kejagung, tidak bisa memenuhi panggilan tanpa alasan jelas. Pemeriksaan akan dijadwal ulang. Kedua tersangka, adalah A (Ketua Panitia Lelang dan LL (Kuasa Pengguna Anggaran). (ahí/d)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT