ADVERTISEMENT

Kejati Jateng Tangkap KaDis Bina Marga Jepara

Sabtu, 28 September 2013 17:10 WIB

Share
Kejati Jateng Tangkap KaDis Bina Marga Jepara

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menangkap Kepala Dinas Bina Marga Pemkab Jepara Edy Sutoyo, setelah mangkir dari tiga kali panggilan. "Dia ditangkap di kediamannya di Desa Ngabul, Tahunan Jepara  tanpa perlawanan, Rabu (25/9) malam pukul 19.00 oleh tim penyidik," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi yang juga mantan Asisten Pidana Khusu Kejati Jateng,  di Jakarta, Sabtu (28/9). Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Babul Khoir dua minggu menjabat sebagai Kajati, menggantikan Arnold Angkouw yang kini dipromosi sebagai Inspektur IV di Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kejagung. Menurut Untung, terhadap tersangka telah dilakukan penahanan, setelah diperiksa di Kejati Jateng, Kamis (26/ 9) di Rutan Kaedungpane, Semarang. "Namun, karena dari diagnosa dokter RS Telogorejo menderita sakit typhus, maka tersangka lalu dibantar di RSUP Kariadi, Semarang," katanya. Edy Sutoyo ditetapkan sebagai  tersangka terkait pengerjaan  pemeliharaan jalan tahun 2009 dan 2010 yang diduga tidak sesuai ketentuan dan akibatnya merugikan negara sebesar Ro2,6 miliar. (ahí/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT