ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA (Pos Kota) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menangkap Kepala Dinas Bina Marga Pemkab Jepara Edy Sutoyo, setelah mangkir dari tiga kali panggilan. "Dia ditangkap di kediamannya di Desa Ngabul, Tahunan Jepara tanpa perlawanan, Rabu (25/9) malam pukul 19.00 oleh tim penyidik," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi yang juga mantan Asisten Pidana Khusu Kejati Jateng, di Jakarta, Sabtu (28/9). Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Babul Khoir dua minggu menjabat sebagai Kajati, menggantikan Arnold Angkouw yang kini dipromosi sebagai Inspektur IV di Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kejagung. Menurut Untung, terhadap tersangka telah dilakukan penahanan, setelah diperiksa di Kejati Jateng, Kamis (26/ 9) di Rutan Kaedungpane, Semarang. "Namun, karena dari diagnosa dokter RS Telogorejo menderita sakit typhus, maka tersangka lalu dibantar di RSUP Kariadi, Semarang," katanya. Edy Sutoyo ditetapkan sebagai tersangka terkait pengerjaan pemeliharaan jalan tahun 2009 dan 2010 yang diduga tidak sesuai ketentuan dan akibatnya merugikan negara sebesar Ro2,6 miliar. (ahí/d)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT