ADVERTISEMENT

Kejari Mulai Lidik Dugaan Korupsi Rp794,3 Juta

Senin, 23 September 2013 17:43 WIB

Share
Kejari Mulai Lidik Dugaan Korupsi Rp794,3 Juta

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CILEGON (Pos Kota) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon memeriksa rekanan proyek pembangunan jaringan komputer Wide Area Network (WAN). Pemeriksaan dilakukan menyusul adanya dugaan Mark Up anggaran proyek WAN di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cilegon dengan  sumber dana APBD-Perubahan tahun anggaran 2012 senilai Rp 794.322.100. Kepala Seksi Intel Kejari Cilegon, Bagas Sasongko,  membenarkan pemeriksaan tersebut. "Betul hari ini ada pemeriksaan terhadap rekanan pengadaan proyek WAN pada Bappeda Cilegon," ungkap Bagas Sasongko kepada wartawan di kantornya, Senin (23/9). Menurut Bagas, dari tiga rekanan yang dipanggil yakni PT DCT Total Solution, PT Icthyus dan PT Comnet yang kesemuanya berasal dari Jakarta. "Namun yang memenuhi panggilan hanya dari PT DCT Solution yang diwakili oleh Shanti bagian pemasaran dan Yuni Setia ningrum bagian finance, tidak ada konfirmasi dan pemberitahuan mengenai ketidak hadiran dua rekanan tersebut," kata Bagas. Bagas menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut ada sekitar 18 pertanyaan yang diajukan dalam waktu kurang lebih 90 menit. "Setelah pemeriksaan ini hasilnya kita rapatkan. Kemudian dalam waktu dekat juga kita akan panggil saksi-saksi dari Pemkot Cilegon. Kita belum bisa menjelaskan dugaan mark up nya berapa, karena masih dalam penyelidikan dan kita masih membutuhkan keterangan dari ahli juga. Semuanya masih dalam proses, jadi harap bersabar saja," ujar Bagas. Seperti diketahui Kejari Cilegon sedang menyelidiki dugaan penyimpangan proyek jaringan komputer Wide Area Network (WAN) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cilegon. Penyelidikan kasus itu pernah diungkap Kajati Banten Feri Wibisono, belum lama ini. Dan statusnya kini meningkat menjadi penyidikan. (haryono/sir)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT