ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
HONG KONG - Suami isteri di Hong Kong, dinyatakan bersalah menyiksa pembantu rumah tangga mereka yang asal Indonesia, Kartika Puspitasari, yang bekerja untuk mereka selama sekitar dua tahun. Tai Chi Wai, 42 tahun, diganjar tiga setengah tahun penjara sedangkan istrinya Catherine Au - yang berusia 41 tahun- dihukum lima tahun enam bulan. Kartika antara lain dipukul dengan rantai sepeda maupun dibakar dengan setrika dan tidak pernah mendapat gaji. Walau dilarang ke luar rumah, dia akhirnya berhasil melarikan diri dan mengadu ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia. Di luar ruang pengadilan, Rabu (18/9) sekitar 300 pekerja rumah tangga asing menggelar unjuk rasa, antara lain dengan membawa spanduk bertuliskan "Tuan dan Nyonya Setan." TERLALU RINGAN Hakim So Wai-tak menyebutkan serangan atas perempuan asal Indonesia itu berlangsung secara "berulang" dan "terus-menerus." Namun kedua terdakwa dinyatakan tidak bersalah dalam pemenjaraan secara gelap. Dakwaan ini berkaitan dengan tuduhan bahwa Kartika diikat di kursi dan dipaksa mengenakan popok serta tidak mendapat makanan dan minuman ketika ditinggal di rumah ketika Tai dan Au berlibur selama lima hari. Baik Tai -seorang pegawai pemasaran- dan Au -yang bekerja sebagai asisten di rumah sakit- menolak semua dakwaan dengan mengajukan pembelaan Kartika memberi kesaksian palsu. Vonis atas pasangan suami istri tersebut dianggap terlalu ringan oleh kelompok pegiat Indonesia Migrant Workers. "Hukumannya terlalu ringan. Pasangan itu melakukannya secara bersama-sama," tutur Sringatin, Wakil Ketua Indonesian Migrant Workers kepada kantor berita AFP. "Saya berharap ini merupakan kejadian yang terakhir. Namun jaminan harus datang dari pemerintah yang perlu melakukan reformasi kebijakan untuk perlindungan yang lebih baik," tambahnya. Di Hong Kong terdapat sekitar 300.000 pekerja rumah tangga yang berasal dari negara-negara Asia Tenggara, dan sebagian besar adalah warga Indonesia atau Filipina. - bbc/d
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT