ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
MEDAN (Pos Kota) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumut berhasil menangkap pelaku penjual shabu-shabu seberat 2 ons di Jalan TB Simatupang, Medan, Selasa (17/9). Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, melalui Kasubdit III AKBP Amry Siahaan, kepada wartawan, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan petugas setelah menyaru sebagai pembeli. "Jadi kita menangkap para pelaku yang berjumlah tiga orang atas nama AD, RJ dan si pemilik barang Ridwan dengan cara menyamar sebagai pembeli. Kita sudah melacak mereka selama dua hari," kata Amry. Awal penangkapan, bermula dari AD, dan RJ saat melakukan transaksi dengan petugas. Kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui pemilik barang haram tersebut adalah Ridwan. Ketiga tersangka merupakan sindikat jaringan antar provinsi. Pasalnya, Ridwan, mengaku mendapatkan shabu tersebut dari Aceh. (samosir/d) foto : dok/ilustrasi
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT