ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA (Pos Kota) – Kejaksaan Agung menangkap buronan dan yang juga Direktur PT Mega PT Mega Radikon Jaya Gitama Rahardja Ruslie di Jalan Kembang Indah 3, Puri Indah, Jakarta Barat, Senin malam, pukul 23. 00. Menurut Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi, Gitama berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jaringan Lampu Jalan Bengkulu, tahun anggaran 2007, 2008 dan 2009 di Pemkot Bengkulu. Namun, ketika dilakukan pemanggilan hingga tiga kali, tersangka selalu mangkir tanpa alasan atau pemberitahuan, sehingga kemudian dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Yang memasukan namanya dalam DPO adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, yang kebetulan menangani kasus korupsi tersebut. Lalu, dikoordinasikan dengan Satgas Intelijen pada Kejagung dan dilakukan penangkapan,” ungkap Untung. Penetapan Gitama sebagai tersangka sesuai Surat perintah Penyidikan Kejati Bengkulu nomor : print- 562/N.7/Fd.1/10/2012 tanggal 10 Oktober 2012. Dia diduga telah mengerjakan proyek jalan senilai Rp24 miliar tidak sesuai ketentuan. Akibat perbuatan tersangka, yang juga berprofesi sebagai konsultan, negara diduga dirugikan sekitar Rp8 miliar. (ahi/d)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT