ADVERTISEMENT

Larang Pelajar Keluyuran

Jumat, 13 September 2013 09:34 WIB

Share
Larang Pelajar Keluyuran

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PERNYATAAN Gubernur Jokowi bakal memberlakukan jam malam bagi pelajar di Ibukota Jakarta diamini Wakil Gubernur Ahok.  Gagasan dilontarkan di Balaikota, Kamis (11/9), bertolak dari asumsi bahwa pelajar adalah anak-anak di bawah umur. Seharusnya putra-putri kita itu tidak keluyuran pada malam hari. Apalagi dini hari. Untuk itu, pemprov sedang mengkaji kebijakan dalam lingkup tugas Dinas Pendidikan. Sejumlah pakar dilibatkan untuk pembahasan aturan sehingga kelak kesibukan pelajar fokus menyiapkan diri meraih sukses masa depan. Kita tertarik atas keunikan ide pemberlakuan jam malam. Walau terkesan kuat sedang terjadi situasi darurat, tapi tujuannya jelas untuk melindungi pelajar dari berbagai perbuatan konyol. Dewasa ini  marak pembiaran anak-anak atau remaja mengendarai sepeda motor tanpa SIM, malam hari trek-trekan dan berkeliaran. Mencegahnya butuh campur-tangan penyelenggara negara. Lagi pula, di tangan merekalah hitam atau putih masa depan Indonesia. Mencermati kasus kecelakaan Dul (13), putra musisi Ahmad Dhani-Maia, kita saat itu turut mendesak pemerintah  agar segera menyetop kebangoran remaja. Anak  salah asuh berdampak buruk bagi diri  juga  orang sekitarnya. Pelanggaran mereka bekendara membuat polisi lalulintas kewalahan. Kalangan pendidik cenderung mengabaikan. Salah karprah orangtua membanggakan putra-putrinya  yang masih ingusan bisa bermotor di jalan raya menjadi bagian dari keprihatinan kita. Dinas Pendidikan kini memanfaatkan momentum kecelakaan sedan dikemudikan Dul di Tol Jagorawi, untuk melarang semua pelajar datang dan pulang sekolah mengemudikan sepeda motor atau mobil. Kita apesiasi. Ke depan, rencana penerapan jam malam dan menindak remaja bermotor agar dipaketkan dengan pencegahan tawuran serta normalisasi bus gratis khusus pelajar. Ini penting guna mempertegas hak dan kewajibannya yang telah digratiskan dari biaya pendidikan. Mumpung besi masih panas, lebih baik terlambat daripada tidak ada sama sekali aturan mengikat remaja kita  ketika berada di luar kompleks sekolah. Peristiwa  tragis cukup sampai kasus Dul saja.***

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT